Diadukan Keluarga Lukas Enembe ke Komnas HAM, Jubir KPK: Melanggar HAM-nya di Mana?

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Komnas HAM, oleh pihak keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, karena dianggap melanggar HAM.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto (kiri) dan keluarga korban, Elius Enembe (kanan) di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023) 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke Komnas HAM, oleh pihak keluarga Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, karena dianggap melanggar HAM.

"Kami ingin tegaskan seluruh proses di dalam penanganan perkara, prinsip kami tidak akan pernah melanggar hukum," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (20/1/2023).

Ali memastikan prosedur serta aturan hukum selalu ditaati oleh KPK.

Ia menyebut seluruh kerja KPK dalam menuntaskan sebuah perkara memiliki pijakan hukum.

"Sehingga kami juga tidak paham kemudian apa yang disampaikan oleh pihak keluarga ataupun penasihat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM-nya di mana?"

"Justru kami menjunjung tinggi HAM," tutur Ali.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 19 Januari 2023: 8 Pasien Meninggal, 435 Sembuh, 310 Orang Positif

KPK, lanjut Ali, juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan hak para tersangka, khususnya dalam hal pemenuhan kesehatan.

Ali juga menyampaikan, pihaknya tidak pernah memaksa Lukas saat agenda pemeriksaan, meski KPK punya dokumen menyatakan yang bersangkutan fit untuk menjalani proses hukum.

"Artinya bisa dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan pada tingkat penyidikan bahkan sampai proses persidangan," kata Ali.

Baca juga: Bagikan Gerobak Perindo untuk UMKM di Jawa Barat, TGB: Politik Harus Ada Manfaat untuk Masyarakat

Katanya, ada standar yang mesti diperhatikan dalam memberikan layanan kesehatan kepada seorang tersangka.

Hal itu menjadi ranah dari tim medis untuk menentukan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kondisi Lukas.

"Saya kira hak-haknya sudah terpenuhi semua. Kami juga dampingi dokter Rutan KPK, termasuk dokter pribadi kami beri kesempatan untuk turut mengawasi, melihat langsung keadaan tersangka LE (Lukas Enembe) yang saat ini di RSPAD," beber Ali.

Baca juga: Jampidum: Kalau Status JC Bharada Eliezer Tidak Dipertimbangkan,Tuntutannya Bisa Lebih Tinggi

Pihak keluarga Lukas mengadukan KPK ke Komnas HAM, karena menilai Lukas tidak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkan selama ditahan.

Lukas Enembe menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Papua.

Ia beberapa kali mangkir dipanggil, hingga kemudian berhasil diringkus di Jayapura pada Selasa (10/1/2023) lalu.

Baca juga: Tahun Ini Ada 62.879 Calon Jemaah Haji Berusia di Atas 65 Tahun yang Bakal Diberangkatkan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved