Ketua Dewan Pers: Hingga Kini Belum Ada Mekanisme Wartawan Dapat Perlindungan dari Negara

Ninik mengatakan, Dewan Pers telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan kepolisian.

Tribunnews/Fersianus Waku
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saat jumpa pers perdana di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (17/1/2023). 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mendorong pemerintah meningkatkan perlindungan terhadap jurnalis.

"Hal lain yang menurut saya juga masih memerlukan peningkatan adalah karena ini bagian dari stagnasi."

"Menurut saya adalah soal perlindungan pada kesejahteraan teman-teman wartawan," kata Ninik saat jumpa pers perdana di Kantor Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (17/1/2023).

Menurut Ninik, hingga kini belum ada mekanisme dari pemerintah untuk memastikan perlindungan terhadap insan pers.

"Sampai dengan saat ini belum ada mekanisme yang memastikan bahwa kawan-kawan yang bekerja di dunia pers itu mendapatkan perlindungan dari negara," ujarnya.

Ia menyebut mekanisme perlindungan tersebut seperti perlindungan terhadap saksi maupun korban, hingga hak atas pemulihan.

Baca juga: Nama Cak Imin Dominasi Pembicaraan Jadi Cawapres di Koalisi Gerindra-PKB

"Ke mana mereka melapor, bagaimana perlindungan sebagai saksi maupun korban, hak atas pemulihannya, hak atas kebenarannya," tutur Ninik.

Ninik mengatakan, Dewan Pers telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU dengan kepolisian.

"Banyak sekali upaya-upaya yang dilakukan Dewan Pers dan kepolisian untuk memahami kasus-kasus kekerasan yang masih dialami para jurnalis kita," ungkapnya.

Baca juga: Jokowi Bakal Carikan Kantor Baru untuk Komnas HAM

Mantan anggota Ombudsman itu menuturkan, kasus-kasus terkait jurnalistik belum semuanya tuntas.

"Kita tahu, kasus-kasus ini belum semuanya tuntas. Itu memang suatu kemunduran, satu fenomena yang menjadi keprihatinan," ucapnya.

Namun, Ninik menambahkan, dalam konteks penyelesaian kasus pemberitaan karya-karya jurnalistik, mengalami kemajuan.

"Tetapi ada langkah maju dalam konteks penyelesaian pemberitaan yang terkait dengan karya jurnalistik," imbuhnya. (Fersianus Waku)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved