Korupsi
5 Jam Acak-acak Gedung DPRD DKI, KPK Sita Dokumen Dalam Sejumlah Koper
Selama 5 jam lebih, penyidik KPK rampung mengacak-ngacak atau menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/1/2023) malam.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Selama 5 jam lebih, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung mengacak-ngacak atau menggeledah sejumlah ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/1/2023) malam.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan Gedung DPRD DKI oleh KPK, dimulai sekitar pukul 15.30 WIB.
Penyidik KPK selesai melaukan penggeledahan dan keluar dari gedung DPRD DKI pukul 20.55 WIB.
Pantauan Wartakotalive.co, Selasa (17/1/2023) malam penyidik KPK keluar dari gedung lama DPRD DKI Jakarta dengan membawa sejumlah koper.
Enam mobil KPK tampak berbaris di depan lobby gedung baru tersebut. Satu mobil berwarna silver, sementara lima mobil lainnya berwarna hitam.

Baca juga: Instalasi Gedung DPRD DKI Dipadamkan saat KPK Masih Geledah Ruang Kerja Anggota Dewan
Keenam mobil langsung berjalan perlahan menuju gedung lama yang lokasinya kurang lebih 100 meter dari gedung baru DPRD DKI Jakarta.
Di depan lobby gedung baru, terlihat petugas keamanan gedung DPRD dan kepolisian memasukan sejumlah koper ke dalam bagasi mobil atas permintaan penyidik KPK.
Sejumlah penyidik KPK lalu menyebar untuk masuk ke 6 mobil yang sudah terparkir di depan gedung lama DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi: Semua Rapat Banggar Saya Buka
Mereka enggan untuk memberikan komentar satu patah kata pun ke awak media.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan ke sejumlah ruangan di gedung DPRD DKI.
"Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (17/1).
Baca juga: KPK Datangi Gedung DPRD DKI untuk Kumpulkan Alat Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di Pulogebang
Pengadaan tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diketahui dilakukan oleh Perumda SJ (Sarana Jaya) pada tahun 2018-2019.
Ali mengatakan saat ini KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa para saksi.
Dia pun memastikan KPK akan segera mengumumkan konstruksi perkara hingga pihak yang dijadikan tersangka.
Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyatakan terbuka terhadap langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penggeledahan yang dilakukan di gedung DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: VIDEO KPK Bungkam usai Melakukan Penggeledahan di Gedung DPRD DKI Jakarta
"Sebagai Ketua DPRD saya mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan KPK," ujar Prasetyo berdasarkan keterangannya, Selasa (17/1/2023).
Prasetyo mengaku belum mengetahui pasti penyelidikan yang dilakukan tim KPK dalam perkara apa.
Namun demikian, ia memastikan bahwa seluruh proses penganggaran di DPRD DKI Jakarta dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum.
"Semua rapat Banggar saya buka, terbuka untuk umum. Siapa pun bisa menyaksikan. Dalam hal ini pelaksanaan anggaran sepenuhnya dilakukan eksekutif, DPRD menjalankan proses penganggaran tanpa melakukan intervensi," tegas Prasetyo.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
gedung dprd dki
pengadaan tanah di Pulo Gebang
pengadaan tanah
Pulogebang Jaktim
Sekjen DPR RI Indra Iskandar Tak Ditahan Meski Tersangka Sejak Februari 2024, KPK Punya Alasan |
![]() |
---|
Kakak Mantan Menag Gus Yaqut Bakal Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Nadiem Makarim Tidak Dapat Untung dari Kasus Korupsi Chromebook, Kejagung Punya Pandangan Berbeda |
![]() |
---|
Eks Kades Sumberjaya Bekasi Ditangkap Karena Korupsi Dana Desa Rp2,6 Miliar, Modus Proyek Fiktif |
![]() |
---|
Mantan Kades Sumberjaya Bekasi Korupsi Dana Desa Rp 2,6 miliar, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.