Pemilu 2024
Syarat Pendaftaran Anggota Panwaslu Kelurahan Pemilu 2024
Bawaslu DKI Jakarta membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu tingkat kelurahan.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM CIRACAS -- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu DKI Jakarta membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu tingkat kelurahan.
Ditemui Wartakotalive.com, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan /Panwascam Ciracas, Nana Suganda (46) menuturkan pendaftaran dan penerimaan berkas calon anggota Panwaslu tingkat kelurahan/desa dimulai sejak 14 sampai dengan 19 Januari 2023 di Kantor Panwaslu Kecamatan se-Provinsi DKI Jakarta.
"Jumlah yang mendaftarkan dari 5 kelurahan yang ada di Kecamatan Ciracas yang sudah melengkapi berkas terdapat 10 orang dari 5 kelurahan itu mengutamakan kuota perempuan. Mudah-mudahan bisa berjalan dengan lancar proses rekrument ini sesuai tahapan yang ada," ucap Nana di Kantor Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Senin (16/1/2023).
Adapun 5 kelurahan yang berada di Kecamatan Ciracas yakni Ciracas, Cibubur, Susukan, Kelapa 2 Wetan, dan Rambutan.
Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta Buka Pendaftaran Panwaslu Kelurahan untuk Ciptakan Pemilu 2024 yang Jurdil
Melansir akun instagram resminya @panwascamciracas, berikut persyaratan pendaftaran anggota Panwaslu kelurahan/desa di antaranya yakni;
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
Sekretaris KPU Jakarta Dirja Abdul Kadir Ungkap Pekerjaan KPUD Jakarta Belum Selesai |
![]() |
---|
Sempat Khawatir pada Kerawanan, KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri Amankan Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
DKPP Prihatin Masih Banyak Penyelenggara Pemilu Tidak Netral di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Bawaslu Kabupaten Bekasi Rilis Laporan Akhir Pengawasan Pemilu 2024, Ini Hasilnya |
![]() |
---|
Gugatan Kader PKB Calon Anggota DPR Terpilih yang Dipecat Cak Imin Dikabulkan Bawaslu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.