Polisi Tembak Polisi

Sama Dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sama dengan Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Istimewa
Bripka Ricky Rizal dianggap membantu dan turut serta membantu Ferdy Sambo membunuh Brigadir J. Ia dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Senin (16/1/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sama dengan terdakwa Kuat Maruf, terdakwa Bripka Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkapkan JPU dalam pembacaan tuntutannya atas terdakwa Ricky Rizal yang merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam tayangan di Kompas TV, Senin.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah tetap ditahan," kata jaksa.

Menurut jaksa, Ricky Rizal terbukti turut serta dan membantu merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat dan berbelit-belit dalam memberi keterangan," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa Sebut Penolakan Ricky Rizal Habisi Brigadir J Bukan Bagian dari Upaya Pencegahan Pembunuhan

Selain itu kata jaksa hal yang memberatkan lainnya adalah sebagai aparatur negara, perbuatan Ricky Rizal tidak sepantasnya dilakukan.

Sementara hal yang meringankan adalah masih berusia muda serta memiliki anak yang masih kecil dan harus dinafkahi.

Sebelumnya terdakwa Kuat Maruf jugfa dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

JPU dalam tuntutannya menilai bahwa Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo, terlibat secara aktif dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Ahli Pidana Sebut Hasil Poligraf Kuat Maruf Tidak Bisa Jadi Alat Bukti

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa.

Kuat Ma'ruf dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan fakta persidangan.

Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf.

Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved