Polisi Tembak Polisi
Sama Dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sama dengan Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sama dengan terdakwa Kuat Maruf, terdakwa Bripka Ricky Rizal juga dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan JPU dalam pembacaan tuntutannya atas terdakwa Ricky Rizal yang merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu," kata jaksa dalam tayangan di Kompas TV, Senin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Ricky Rizal Wibowo dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan perintah tetap ditahan," kata jaksa.
Menurut jaksa, Ricky Rizal terbukti turut serta dan membantu merencanakan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat dan berbelit-belit dalam memberi keterangan," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa Sebut Penolakan Ricky Rizal Habisi Brigadir J Bukan Bagian dari Upaya Pencegahan Pembunuhan
Selain itu kata jaksa hal yang memberatkan lainnya adalah sebagai aparatur negara, perbuatan Ricky Rizal tidak sepantasnya dilakukan.
Sementara hal yang meringankan adalah masih berusia muda serta memiliki anak yang masih kecil dan harus dinafkahi.
Sebelumnya terdakwa Kuat Maruf jugfa dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
JPU dalam tuntutannya menilai bahwa Kuat Maruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo, terlibat secara aktif dan turut serta dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ahli Pidana Sebut Hasil Poligraf Kuat Maruf Tidak Bisa Jadi Alat Bukti
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
"Agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan," ujar jaksa.
Kuat Ma'ruf dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan fakta persidangan.
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Kuat Ma'ruf.
Hal memberatkan yakni Kuat mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga korban.
Ricky Rizal
Kuat Maruf
Brigadir J
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
sidang pembunuhan brigadir J
polisi tembak polisi
JPU
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.