Pemilu 2024

Bawaslu Bolehkan Caleg Pasang Spanduk Sosialisasi Meski Kampanye Belum Dimulai

Bagja menjelaskan, bakal caleg juga dipersilakan melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum, kecuali rumah ibadah dan tempat pendidikan.

Istimewa
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja membolehkan bakal calon anggota legislatif (caleg) memasang spanduk sosialisasi diri, jelang masa kampanye Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja membolehkan bakal calon anggota legislatif (caleg) memasang spanduk sosialisasi diri, jelang masa kampanye Pemilu 2024.

Hal tersebut dikatakan Bagja dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Buruh di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, Senin (16/1/2023).

Menurut Bagja, para bakal caleg hanya perlu memperhatikan aturan ketertiban di daerah masing-masing, dalam memasang spanduk dan alat peraga lainnya.

"Yang jelas, bapak dan ibu boleh pasang spanduk tidak? Boleh. Bapak ibu boleh pasang foto tidak? Boleh."

"Kami harapkan bapak ibu menikmati sebagai calon untuk melakukan sosialisasi, dan nanti 28 November kampanye."

"Masa bapak ibu mau kita diam-diam saja sekarang? Saya enggak mau. Kami untuk sosialisasi dipersilakan semua," tuturnya.

Baca juga: Erick Thohir Sudah Minta Izin kepada Jokowi Maju Sebagai Calon Ketua Umum PSSI

Bagja menjelaskan, bakal caleg juga dipersilakan melakukan sosialisasi di tempat-tempat umum, kecuali rumah ibadah dan tempat pendidikan.

"Boleh enggak bapak ibu sosialisasi di pasar? Boleh-boleh saja. Boleh enggak bapak ibu buat pertemuan? Silakan, yang penting izin keramaiannya diurus ke kepolisian, ke Bawaslu untuk pemberitahuan," terangnya.

Bagja juga tidak mempermasalahkan kader partai politik tertentu memasang atribut partai politik di rumahnya masing-masing meskipun tampak mencolok, contohnya bendera.

Baca juga: Jaksa Tuntut Ricky Rizal Dihukum Delapan Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Bagja menegaskan, ajakan memilih merupakan ciri utama kampanye, sehingga selama sosialisasi, para bakal caleg diminta tidak memasukkan ajakan memilih.

"Batasan sosialisasi membedakannya dengan kampanye, hanya dalam ajakan memilih," tegas Bagja.

Bagja menjelaskan, ketentuan resmi terkait sosialisasi ini masih dibicarakan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca juga: Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Selingkuh di Magelang, Ini Alasannya

Ia mengaku sedikit berbeda pendapat dengan KPU dalam hal rambu-rambu sosialisasi peserta pemilu ini.

Sebelumnya, KPU ingin melarang bakal caleg melalukan sosialisasi sebelum penetapan. Hal ini, kata Hasyim, termasuk larangan memasang alat peraga sosialisasi walaupun tanpa ajakan memilih.

"Kalau ada orang wallahu'alam statusnya, apakah jadi calon atau tidak, lalu pasang fotonya dan namanya dengan background tanda gambar partai dengan menyebut misalkan 'saya calon DPR' atau apa begitu ya, pusat atau kabupaten/kota dari partai ini atau itu," papar Hasyim. (Mario Christian Sumampow)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved