Polisi Tembak Polisi
Bantah Yosua Selingkuh dengan Putri Candrawathi, Martin Lukas: Tunangannya Lebih Muda dan Cantik
Martin Lukas mengatakan perselingkuhan tak mungkin terjadi, pasalnya Yosua sudah memiliki tunangan yang usianya jauh lebih muda ketimbang Putri
Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Keberatan soal Diksi Perselingkuhan yang Dibacakan JPU Berdasarkan Berkas Tuntutan
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Jaksa Penuntut Umum (JPU) sampaikan tuntutan terhadap dua terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Dalam pembacaan berkas tuntutan, JPU mengatakan bukan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J, melainkan adanya perselingkuhan antara Briagdir J dengan Putri Candrawathi pada saat di Magelang.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas merespon hal tersebut,
Ia mengaku tidak sepakat dengan perselingkuhan yang disampaikan JPU dalam persidangan.
Martin Lukas mengatakan hal tersebut tidak mungkin terjadi, pasalnya Yosua sudah memiliki tunangan yang usianya jauh lebih muda ketimbang Putri Candrawathi.
Baca juga: Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua Selingkuh di Magelang, Ini Alasannya
"Kami sepakat dalam hal antara terdakwa PC dan almarhum Brigadir Joshua memang tidak ada terjadi kekerasan seksual, namun dalam bagian kesimpulan Jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Joshua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Chandrawati," katanya saat dikonfirmasi, Senin (16/1/2023).
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.
"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Brigadir J Desak Hakim Jatuhi Vonis Hukuman Mati pada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Sebagaimana diatur dalam Pasal 430 KUHP, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.
"Dalam dakwaan pasal 340 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU.
Sebelum pembacaan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan dengan melihat hal yang memberatkan juga meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf
Untuk hal yang memberatkan, JPU menyampaikan Kuat Ma'ruf telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Selain itu, terdakwa Kuat Ma'ruf dirasa berbelit-belit dan tidak.mengakui perbuatan dalam.persidangan.
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.