Electronic Road Pricing
Kapolda Metro Jaya Siap Ikuti Alur Kebijakan ERP: yang Penting Sudah Ada Kesepakatan dengan DPRD DKI
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran siap mengikuti kebijakan ERP, asal sudah ada kesepakatan dengan DPRD DKI Jakarta.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran buka suara terkait wacana kebijakan jalan berbayar atau elektronic road pricing (ERP) di sejumlah wilayah di Jakarta.
Fadil mengatakan, pihaknya saat ini menunggu dan hanya mengikuti alur dari Pemprov DKI Jakarta.
"Kita ikutin aja alur yang ada di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai kesepakatan dengan DPRD," kata Irjen Fadil kepada wartawan di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (14/1/2023).
Fadil mengatakan sejauh ini kebijakan itu masih bersifat wacana.
Namun pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait.
"Pasti semua kita komunikasikan. Pasti semua kita koordinasikan," tuturnya.
Saat ini ramai dibicarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal terapkan jalan berbayar.
Rencana penerapan jalan berbayar disebut juga dengan istilah Electronic Road Pricing (ERP).
Baca juga: Catat ada Tujuh Jenis Kendaraan yang Bebas dari ERP, Ini Daftarnya
ERP merupakan salah satu kebijakan dalam mekanisme dalam transportasi yang disinyalir dapat mengantisipasi kemacetan ibu kota.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa saat ini belum ada pemberlakuan ERP.
"Kami masih fokus pada penuntasan regulasinya," kata Syafrin.
Regulasi yang dimaksud Syafrin adalah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik.
Baca juga: Dinilai Hanya Rugikan Masyarakat, DPP NasDem Kritik Rencana Penerapan ERP di Jakarta
Syafrin memastikan, Raperda tersebut saat ini telah masuk dalam program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD DKI Jakarta.
"Kalau belum jadi Perda, ya penerapannya belum bisa diimplementasikan," ujar Syafrin.
Syafrin mengatakan bahwa Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.