Rabu, 3 Juni 2026

Electronic Road Pricing

Pelanggar Electronic Road Pricing Bisa Kena Denda 10 Kali Lipat dari Tarif Normal

Saat nanti electronic road pricing diterapkan, jika ada pengendara yang melanggar naka akan dikenakan denda 10 kali lipat

Tayang:
Warta Kota/Henry Lopulalan
Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba coba sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) secara terbatas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Meski Raperda electronic road pricing (ERP) masih digodok di DPRD, namun Anda harus tahu denda yang dikenakan bila dilanggar.

Merujuk draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) pengendara yang melanggar ketentuan bakal dijatuhi sanksi.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 16 ayat (1).

Aturan itu menjelaskan setiap pengendara yang melanggar ketentuan pembayaran tarif ERP akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

Tarif ERP direncanakan akan berkisar mulai Rp 5.000 - Rp 19.000.

Baca juga: Dishub DKI Jakarta tak Mau Buru-buru Terapkan ERP, Fokus pada Penyelesaian Regulasi

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Berharap Penerapan ERP Jakarta Bisa Urai Kemacetan Seperti Ganjil Genap

Pasal 16:

Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas

Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa progres ERP saat ini masih fokus pada penyelesaian regulasi.

Syafrin Liputo menyampaikan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau ERP saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.

Adapun Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau ERP telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.

"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE atau ERP ini bisa diterapkan," ujar Syafrin berdasarkan keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai Perda.

Baca juga: Catat ada Tujuh Jenis Kendaraan yang Bebas dari ERP, Ini Daftarnya

Baca juga: Dinilai Hanya Rugikan Masyarakat, DPP NasDem Kritik Rencana Penerapan ERP di Jakarta

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved