Electronic Road Pricing
Pelanggar Electronic Road Pricing Bisa Kena Denda 10 Kali Lipat dari Tarif Normal
Saat nanti electronic road pricing diterapkan, jika ada pengendara yang melanggar naka akan dikenakan denda 10 kali lipat
Selain itu, Syafrin menjelaskan, pembahasan kebijakan PL2SE atau ERP pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat.
"Dalam Raperda PL2SE atau ERP tersebut, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," tandasnya.
Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di ibu kota dalam bentuk push strategy, yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Waktu penerapan
Adapun soal waktu pelaksanaan, dijelaskan kebijakan tersebut bakal berlaku di ruas jalan dan pada waktu tertentu melalui studi berdasarkan kondisi jalan dan lalu lintas, seperti yang dituliskan pada Pasal 10 Ayat (1).
“Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.
Namun, pada Ayat (2) dijelaskan dalam kondisi tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan ERP sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1).
“Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas,” tulis Ayat 2 dalam draft tersebut.
Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan, penerapan ERP atau jalan berbayar dilakukan secara bertahap.
Penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diuji cobakan ke titik tertentu dahulu seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer.
Dishub DKI juga telah mengusulkan besaran tarif ERP berkisar Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Klik untuk baca: "Rencana Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta Usulan Tarif mulai Rp 5.000"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20181114jalan-berbayar5.jpg)