Electronic Road Pricing
Pelanggar Electronic Road Pricing Bisa Kena Denda 10 Kali Lipat dari Tarif Normal
Saat nanti electronic road pricing diterapkan, jika ada pengendara yang melanggar naka akan dikenakan denda 10 kali lipat
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Meski Raperda electronic road pricing (ERP) masih digodok di DPRD, namun Anda harus tahu denda yang dikenakan bila dilanggar.
Merujuk draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) pengendara yang melanggar ketentuan bakal dijatuhi sanksi.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 16 ayat (1).
Aturan itu menjelaskan setiap pengendara yang melanggar ketentuan pembayaran tarif ERP akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 kali lipat dari nilai tarif tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.
Tarif ERP direncanakan akan berkisar mulai Rp 5.000 - Rp 19.000.
Baca juga: Dishub DKI Jakarta tak Mau Buru-buru Terapkan ERP, Fokus pada Penyelesaian Regulasi
Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Berharap Penerapan ERP Jakarta Bisa Urai Kemacetan Seperti Ganjil Genap
Pasal 16:
Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas
Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.
Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan ke rekening kas daerah dan/atau Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan mekanisme sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan bahwa progres ERP saat ini masih fokus pada penyelesaian regulasi.
Syafrin Liputo menyampaikan, pembahasan regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) mengenai Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau ERP saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta.
Adapun Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) atau ERP telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 dan Tahun 2023.
"Perda kebijakan PL2SE atau ERP ini masih dibahas bersama DPRD. Setelah legal aspeknya selesai barulah PLL2SE atau ERP ini bisa diterapkan," ujar Syafrin berdasarkan keterangannya, Kamis (12/1/2023).
Ketentuan mengenai tarif, ruas jalan, jenis kendaraan, dan lain-lain merupakan substansi yang masuk dalam pasal demi pasal Raperda yang terus dibahas oleh Bapemperda sebelum nantinya ditetapkan sebagai Perda.
Baca juga: Catat ada Tujuh Jenis Kendaraan yang Bebas dari ERP, Ini Daftarnya
Baca juga: Dinilai Hanya Rugikan Masyarakat, DPP NasDem Kritik Rencana Penerapan ERP di Jakarta
Selain itu, Syafrin menjelaskan, pembahasan kebijakan PL2SE atau ERP pada tahun 2022 telah dilakukan pembahasan bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dalam bentuk dengan pendapat dari stakeholder dan masyarakat.
"Dalam Raperda PL2SE atau ERP tersebut, nantinya tidak hanya mengatur mengenai penerapan ERP saja, tetapi juga diharapkan dapat mengatur pengendalian lalu lintas dan angkutan umum di DKI Jakarta secara elektronik," tandasnya.
Syafrin menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dihadirkan sebagai salah satu upaya untuk mengurai kemacetan di ibu kota dalam bentuk push strategy, yaitu strategi mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.
Waktu penerapan
Adapun soal waktu pelaksanaan, dijelaskan kebijakan tersebut bakal berlaku di ruas jalan dan pada waktu tertentu melalui studi berdasarkan kondisi jalan dan lalu lintas, seperti yang dituliskan pada Pasal 10 Ayat (1).
“Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik pada Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 sampai dengan pukul 22.00 WIB,” demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam raperda tersebut.
Namun, pada Ayat (2) dijelaskan dalam kondisi tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan ERP sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1).
“Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas,” tulis Ayat 2 dalam draft tersebut.
Sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli mengatakan, penerapan ERP atau jalan berbayar dilakukan secara bertahap.
Penerapan ERP ditargetkan bisa dimulai pada 2023 yang diuji cobakan ke titik tertentu dahulu seperti Bundaran HI sepanjang 6,12 kilometer.
Dishub DKI juga telah mengusulkan besaran tarif ERP berkisar Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Klik untuk baca: "Rencana Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta Usulan Tarif mulai Rp 5.000"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20181114jalan-berbayar5.jpg)