Polisi Tembak Polisi
Chuck Putranto Lihat Isi Pesan WhatsApp Putri Candrawathi dan Brigadir J, Setelah Penembakan
Chuck Putranto mengaku sempat diperlihatkan isi pesan percakapan WA antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J, setelah penembakan terhadap Brigadir J
"Tau nggak apa isinya?" tanya jaksa.
"Yang saya ingat pembicarannya masalah HUT Bhayangkara datang ke rumah sekitar seperti itu," kata Chuck.
Sebagai informasi, dalam sidang untuk terdakwa Arif Rahman Arifin hari ini, jaksa menghadirkan terdakwa Chuck Putranto dan Irfan Widyanto sebagai saksi mahkota.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Baca juga: VIDEO Chuck Putranto Tunjukkan Barang Pribadi Almarhum Yosua ke Hakim
Baca juga: Ini Peran Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Halangi Penyidikan Hingga Akhirnya Dipecat dari Polri
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Buntut Obstruction or Justice Kasus Brigadir J, Polri Memutuskan untuk Memecat Kompol Chuck Putranto
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Penembakan, Chuck Putranto Diperlihatkan Percakapan WhatsApp Putri Candrawathi dan Brigadir J, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/12/usai-penembakan-chuck-putranto-diperlihatkan-percakapan-whatsapp-putri-candrawathi-dan-brigadir-j?page=all.
Penulis: Rizki Sandi Saputra, Editor: Hasanudin Aco
Baca berita Wartakotalive.com lainnya Google News
Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto
Ferdy Sambo
Brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
obstruction of justice
sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.