Polisi Tembak Polisi

Chuck Putranto Lihat Isi Pesan WhatsApp Putri Candrawathi dan Brigadir J, Setelah Penembakan

Chuck Putranto mengaku sempat diperlihatkan isi pesan percakapan WA antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J, setelah penembakan terhadap Brigadir J

Istimewa
Kompol Chuck Putranto mengaku sempat diperlihatkan isi pesan percakapan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J melalui pesan singkat WhatsApp, setelah penembakan terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kompol Chuck Putranto mengaku sempat diperlihatkan isi pesan percakapan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J melalui pesan singkat WhatsApp, setelah penembakan terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Chuck Putranto dalam sidang sebagai saksi untuk terdakwa mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman Arifin di kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2022).

Awalnya jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan soal apakah manta Karo Paminal sekaligus terdakwa dalam perkara yang sama yakni, Hendra Kurniawan sempat menunjukan bukti percakapan Putri Candrawathi dan Brigadir J, pada tanggal 9 Juli 2022 atau tepat sehari setelah Brigadir J tewas.

"Di tanggal 9 juli apakah saudara saksi pernah disampaikan oleh Hendra Karo Paminal menunjukkan WA?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

"Ada," singkat Chuck.

"Apa itu WhatsApp-nya?" tanya jaksa.

Baca juga: Kompol Chuck Tanya ke Ferdy Sambo Setelah Dipecat dari Kadiv Propam, Apakah Jenderal Menembak?

"Terkait WhatsApp pembicaraan antara ibu Putri dengan adek almarhum Yosua," jawab Chuck. 

Kepada jaksa, Chuck saat itu juga mengaku membaca isi percakapan antara istri Ferdy Sambo tersebut dengan ajudannya.

Kata Chuck, saat itu Hendra Kurniawan menanyakan keterkaitan antara isi pesan percakapan itu dengan kasus tewasnya Brigadir J.

Baca juga: Persetujuan Ferdy Sambo, Kompol Chuck Kembalikan Uang Rp150 Juta Milik Brigadir J ke Keluarga

"Apakah bahasanya menurutmu apa maksudnya, apakah itu yang disampaikan Hendra?" tanya jaksa lagi.

"Iya beliau (Hendra Kurniawan) sampaikan 'ini menurutmu nih ada hubungan apa tidak'," ucap Chuck.

Setelah membaca pesan itu, Chuck menilai tidak ada kaitannya sama sekali hubungan isi chat itu dengan insiden penembakan.

Termasuk, katanya soal dugaan hubungan spesial antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

Sebab dalam isi percakapan itu keduanya hanya berbicara soal perkerjaan.

Baca juga: Ini Peran Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Halangi Penyidikan Hingga Akhirnya Dipecat dari Polri

"Kalau saya baca waktu saat itu hal yang biasa karena kan Bu Putri kalau bicara seperti itu," sebut Chuck.

"Tau nggak apa isinya?" tanya jaksa.

"Yang saya ingat pembicarannya masalah HUT Bhayangkara datang ke rumah sekitar seperti itu," kata Chuck.

Sebagai informasi, dalam sidang untuk terdakwa Arif Rahman Arifin hari ini, jaksa menghadirkan terdakwa Chuck Putranto dan Irfan Widyanto sebagai saksi mahkota.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca juga: VIDEO Chuck Putranto Tunjukkan Barang Pribadi Almarhum Yosua ke Hakim

Baca juga: Ini Peran Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Halangi Penyidikan Hingga Akhirnya Dipecat dari Polri

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Baca juga: Buntut Obstruction or Justice Kasus Brigadir J, Polri Memutuskan untuk Memecat Kompol Chuck Putranto

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Usai Penembakan, Chuck Putranto Diperlihatkan Percakapan WhatsApp Putri Candrawathi dan Brigadir J, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/01/12/usai-penembakan-chuck-putranto-diperlihatkan-percakapan-whatsapp-putri-candrawathi-dan-brigadir-j?page=all.
Penulis: Rizki Sandi Saputra, Editor: Hasanudin Aco

Baca berita Wartakotalive.com lainnya Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved