Polisi Tembak Polisi
Buntut Obstruction or Justice Kasus Brigadir J, Polri Memutuskan untuk Memecat Kompol Chuck Putranto
Sidang Komisi Etik Polri terhadap Kompol Chuck Putranto telah selesai pada Jumat (2/9/2022) dini hari.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto jalani sidang Komisi Etik Polri (KKEP), Kamis (1/9/2022).
Hasil dari sidang Komisi Kode Etik Polri itu adalah Polri memutuskan memecat Kompol Chuck.
"Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/9/2022).
Dedi berujar bahwa sidang etik terhadap Kompol Chuck baru rampung pada Jumat dini hari tadi.
Sidang itu berlangsung sekitar 15 jam.
"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. (Hasilnya) nanti diinfokan karena menunggu dulu Propam," ujar Dedi.
Baca juga: Kompol Chuck Putranto Diputuskan Dipecat Buntut Obstruction of Justice Kasus Brigadir J
Baca juga: Dugaan Komnas HAM Soal Kekerasan Seksual, Menyedihkan Bagi Brigadir J Untungkan Putri Candrawathi
Baca juga: Sempat Ngibul soal Pelecehan di Rumah Dinas, Putri Kini Ngaku Dilecehkan Brigadir J di Magelang
"Memutuskan secara kolektif kolegial pelanggaran terkait masalah Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 10 ayat 1 huruf F Pasal 10 ayat 2 huruf H Peraturan Kepolisian Republik Indonesia No 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri," tutur Dedi.
Adapun sidang KKEP menjatuhkan sanksi terhadap Kompol Chuck.
"Putusan sidang KKEP terhadap Kompol CP sebagaimana berikut, pertama adalah sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," terang Dedi.
"Kedua, sanksi administrasi yang pertama adalah penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-29 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar," jelas Dedi.
BERITA VIDEO: Tangkap Lima Pengedar Narkoba Polisi Temukan Ratusan Gram Sabu
Atas keputusan sidang tersebut, Kompol Chuck mengajukan banding.
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," tutur Dedi.
"Tetap proses tetap berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," papar Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Polri juga telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice.