Polisi Tembak Polisi
Dugaan Komnas HAM Soal Kekerasan Seksual, Menyedihkan Bagi Brigadir J Untungkan Putri Candrawathi
Simpulan Komnas HAM adanya dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J ke Putri Candrawathi, merugikan Brigadir J dan untungkan Putri
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyimpulkan bahwa ada dugaan kuat terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo di Magelang.
Dari simpulan itu Komnas HAM merekomendasikan Polri menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tersebut.
Menanggapi hal ini, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan pada dasarnya dirinya dan Komnas HAM (cq. Komnas Perempuan) punya kesamaan dalam melihat ada tidaknya kekerasan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang.
"Yakni sama-sama berspekulasi. Bedanya, saya berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada. Sementara Komnas HAM dan Komnas Perempuan berspekulasi bahwa peristiwa itu ada," kata Reza dalam keterangan tertulisnya kepada Wartakotalive.com, Jumat (2/9/2022).
"Nah, dari situ saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan ke publik pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan seksual terhadap PC itu ada," tambah Reza.
Sebab menurut Reza, dugaan Komnas itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.

Baca juga: Putri Candrawathi Ngaku Malu dan Takut Laporkan Kekerasan Seksual di Magelang ke Polisi
Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau persidangan dengan terdakwa yang sudah meninggal dunia.
"Karena itu, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas. Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," kata Reza.
Hal itu tambah Reza juga terjadi pada Putri Candrawathi.
Baca juga: Komnas HAM Simpulkan Ada Dugaan Kuat Kekerasan Seksual oleh Brigadir J ke Putri Candrawathi
"Betapa pun PC mengklaim sebagai korban kekerasan seksual, dan Komnas mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-haknya selaku korban. Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar PC nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi. Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada," beber Reza.
Tapi, menurut Reza pernyataan Komnas itu jelas menguntungkan Putri Candrawathi.
"Dia sekarang punya bahan untuk menarik simpati publik. Dia juga bisa jadikan pernyataan Komnas sebagai bahan membela diri di persidangan nanti," ujarnya.
Baca juga: Jelang Tengah Malam, Pemeriksaan Konfrontir Putri Candrawathi Masih Berlangsung di Bareskrim
Termasuk menurut Reza bahkan membela diri dengan harapan bebas murni.
"Dari situlah kita bisa takar: dalam tragedi Duren Tiga Berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J namun menguntungkan PC," tutup Reza.(bum)