Polisi Tembak Polisi
Persetujuan Ferdy Sambo, Kompol Chuck Kembalikan Uang Rp150 Juta Milik Brigadir J ke Keluarga
Melalui persetujuan Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto mengatakan telah mengembalikan uang Rp 150 juta Brigadir J ke pihak keluarga
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Melalui persetujuan Ferdy Sambo, eks Korspri Kadiv Propam Polri Kompol Chuck Putranto mengatakan telah mengembalikan uang Rp150 juta milik Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ke pihak keluarga Yosua.
Hal itu diungkapkan Chuck Putranto saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Chuck menjelaskan awalnya barang-barang milik mendiang Brigadir J usai tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, dibawa ke Biro Provos Propam Polri.
Kemudian barang-barang Brigadir J yang disita dan dinyatakan tidak terkait dengan kasus kematiannya, dipisahkan untuk dikembalikan ke keluarga Brigadir J melalui Propam Polda Jambi.
"Jadi saat itu Yang Mulia, barang-barang almarhum, dibawa ke Provos. Kemudian ada penyidik polres. Jadi yang mana yang terkait dengan peristiwa perkara disita polres. Yang tidak terkait dikembalikan ke keluarga melalui Ditpropam Polda Jambi," kata Chuck di persidangan.
Chuck mengaku dirinya sempat mendapat laporan dari Kombes Agus Nurpatria Adi, soal adanya uang milik Brigadir J senilai Rp 150 juta.
Baca juga: Surat Izin Senjata Api Brigadir J dan Bharada E Tidak Layak, Tapi Ferdy Sambo Paksa Dibikinkan
Menurut Chuck, saat itu dirinya langsung melapor ke Ferdy Sambo terkait adanya uang itu.
Kemudian, kata dia Ferdy Sambo memerintahkan kepadanya agar uang tersebut dikembalikan ke keluarga Yosua.
"Betul (soal uang), karena dilaporkan Kombes Agus itu ini ada uang sekitar Rp 150 juta. Izin Bang saya lapor ke Pak FS dulu, terus disampaikan kepada beliau 'Jenderal ada uang kurang lebih Rp 150 juta, mohon petunjuk.' Dia bilang 'sudah diserahkan saja kepada keluarga'," kata Chuck menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Baca juga: Kata Hendra Kurniawan ke Kombes Agus Soal Skenario Ferdy Sambo: Kita Dikadalin Gus!
Sebelumnya Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian juga memberikan kesaksian soal surat izin membawa senjata api milik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam keterangan di persidangan pembunuhan Brigadir J dengan terdakawa Bharada E, Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022), Linggom mengatakan ia ditugaskan oleh Kayanma Polri Kombes Hari Nugroho untuk membuatkan Surat Membawa Senjata Api (SIMSA) bagi Bharada E dan Brigadir J.
Akan tetapi, surat tersebut ditolak oleh Kayanma karena tak ada tes psikologi, satker hingga surat dokter sehingga syarat dan prosedurnya tidak lengkap.
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan Linggom soal kaitan dia dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang.
"Kaitannya adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Bharada Eliezer dan almarhum Brigadir Yosua," kata Linggom
Ferdy Sambo
Brigadir J
Kompol Chuck Putranto
Keluarga brigadir J
Brigadir Yosua
pembunuhan Brigadir J
PN Jakarta Selatan
Ferdy Sambo Ajukan Pembelaan Pekan Depan Terkait dengan Tuntutan Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
JPU Tuntut Penjara Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati |
![]() |
---|
Pihak Ferdy Sambo Singgung Motif Selingkuh Putri Candrawathi yang Hilang di Dakwaan |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup Kasus Pembunuhan Brigadir J, Dakwaan Pasal 340 KUHP |
![]() |
---|
Berikut Ini Sejumlah Pertimbangan JPU Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|