Berita Video

VIDEO Kasus Rumah Istri Polisi yang Diusir Paksa di Cipondoh, PN Tangerang Gelar Sidang di Lokasi

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang di tempat perkara pengusiran terhadap Rahmawati, istri dari anggota kepolisian dari rumahnya sendiri.

WARTAKOTALIVE.COM, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang di tempat perkara pengusiran terhadap Rahmawati, istri dari anggota kepolisian Polres Metro Jakarta Barat dari rumahnya sendiri.

Sidang di tempat tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk secara berdiri di Jalan Ketapang Dongkal, Cipondoh, Kota Tangerang.

"Jadi kami dari Pengadilan, hanya melihat apakah benar ada rumah dari Rahmawati ini sudah dikosongkan, karena barang-barangnya dikeluarkan semua tanpa prosedur dan tanpa ada berita acara," ujar Ketua Majelis Hakim, Rahman Rajagukguk di lokasi, Rabu (11/1/2023).

Ketua Majelis Hakim pun menjabarkan, secara ringkas permasalahan yang menimpa keluarga Rahmawati, hingga akhirnya dipaksa keluar dari rumah yang telah puluhan tahun ditempati.

"Jadi Rahmawati kan dulu tinggal disini dengan keluarganya, terus ada masalah hutang piutang, lalu rumah ini dilelang dan pemenang lelang atas nama Rasmidi, yang kemudian rumah ini dikosongkan," kata dia.

Rahman pun mempertanyakan pihak atau orang yang menempati rumah Rahmawati saat ini.

Pasalnya sejak kasus bergulir, status kepemilikan rumah tersebut tak kunjung menemui titik terang.

Baca juga: Ayah Sandera Anak, Pelaku Sempat Tembakkan Senjata dan Marah-marah Tanpa Alasan Jelas

"Selanjutnya, siapa yang menguasai rumah ini sekarang, karena terlihat sendal dan handuk di depan rumah, berarti kan ada orang di dalam," tuturnya.

"Nah mereka ini pakai hukum kah dalam menempati rumah Rahmawati ini, apakah ada Akta Jual Belinya (AJB)," tegasnya.

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com, persidangan di tempat itu diikuti oleh pemohon dan termohon, serta perangkat pemerintahan, yakni Ketua RW di lingkungan tempat tinggal Rahmawati.

Belasan personel kepolisin turut dikerahkan dalam mengamankan berlangsungnya sidang, yang di tengah jalan tersebut.

Baca juga: VIDEO Teddy Minahasa CS Digelandang Pakai Mobil Tahanan ke Rutan Salemba

"Jadi kesimpulannya, rumah ini kelihatan ada yang menempati, tapi tidak tau siapa, sedangkan barang-barang Rahmawati sudah dikosongkan sebelumnya, sebagian di kamar kontrakan dan sebagian lainnya dititipkan ke tetangga, sudah jelas," tegasnya.

Lebih lanjut Kuasa hukum Rahmawati, Darmon Sipahutar menyatakan, pihaknya telah mengajukan Pra Peradilan, dengan termohon ialah institusi Polri.

Sedangkan pemeriksaan lokasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Tangerang adalah atas perkara Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

"Secara perdata telah dikabulkan oleh pengadilan, sidang ini adalah praperadilan pidananya," tambah Darmon.

Baca juga: Pura-pura Telepon, Tiga Pemuda Beraksi Gasak Sepeda Motor Incaran di Jatinegara

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved