Berita Video

VIDEO Kasus Rumah Istri Polisi yang Diusir Paksa di Cipondoh, PN Tangerang Gelar Sidang di Lokasi

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang di tempat perkara pengusiran terhadap Rahmawati, istri dari anggota kepolisian dari rumahnya sendiri.

"Kami sebagai pemohon, sementara termohon 1 Polsek Cipondoh, termohon 2 Polres Metro Kota Tangerang, termohon 3 Polda Metro Jaya dan termohon 4 adalah Mabes Polri," sambungnya.

Menurutnya, alasan kasus tersebut masuk dalam perkara 363, lantaran terdapat beberapa barang berharga milik Rahmawati yang hilang.

Barang berharga itu ialah perhiasan berupa emas, alat elektronik laptop, telepon seluler, hingga kamera.

"Kami sudah melapor, namun pihak kepolisian tidak merespon dan menghentikan penyelidikan atau SP3 perkara ini," terang Darmon Sipahutar.

Diberitakan sebelumnya, Rahmawati diusir secara paksa pada Rabu (6/10/2021) silam, oleh seorang berinisial SN dengan membawa sejumlah kelompok yang beranggota sekira 30 orang.

Baca juga: Gisella Anastasia Ingat Momen Menikah dan Menjadi Istri Gading Marten Selama Liburan Bareng ke Eropa

Pengusiran tersebut dilakukan oleh SN, dengan alasan rumah Rahmawati kini sudah dimiliki kliennya yang telah memenangkan pelelangan yang dilakukan oleh salah satu balai lelang swasta.

"Saat diusir, kami sama sekali tidak membawa satu pun pakaian ataupun barang-barang lainnya, yang kami bawa saat diusir hanya baju yang menempel di badan waktu pagi itu," kata Rahmawati kepada Wartakotalive.com.

Parahnya lagi saat diusir secara paksa, terdapat 9 orang anggota keluarga yang berada di dalam rumah tersebut, yang mana dua diantaranya ialah seorang bayi berusia lima bulan dan seorang anak berusia 9 tahun.

Karena merasa ketakutan saat diintimasi oleh puluhan orang, Rahmawati pun mengalah dan terpaksa meninggalkan rumah tanpa sempat membawa harta bendanya.

Baca juga: Keluarga Beberkan Motif Lain Ecky Bunuh dan Mutilasi Angela

Setelah keluar dari kediamannya, seluruh barang-barang berharga serta perabotan rumah tangga Rahmawati dikeluarkan, tanpa mengetahui dimana lokasi penyimpanan seluruh barang-barangnya itu.

"Semua barang-barang seperti sertifikat, perhiasan, alat elektronik seperti tv, komputer, laptop semua dikeluarkan, tidak tahu dipindahkan kemana tempatnya," katanya.

"Waktu ditinggal kamar dalam posisi dikunci sama kita karena perhiasan disitu, tapi mereka bisa masuk ke kamar karena merusak kunci pintu kamar," imbuhnya.

Saat pengusiran, wanita berusia 51 tahun juga mengaku, sempat diancam untuk tidak melibatkan pengadilan dan pengacara dalam duduk permasalahan tersebut.

"Saya disarankan jangan menggunakan pengacara dan minta bantuan pengadilan," jelas Rahmawati. (m28)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved