Polisi Tembak Polisi

Putri Mengaku Dibanting Tiga Kali oleh Brigadir Yosua ke Lantai dan Kasur Hingga Paha Lebam

Menurutnya, satu dari tiga bantingan Brigadir Yosua dilakukan ke lantai, dan dua bantingan lainnya dilakukan di kasur.

Akun YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi mengaku sempat mengalami luka lebam karena dibanting tiga kali, saat diduga dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Putri Candrawathi mengaku sempat mengalami luka lebam karena dibanting tiga kali, saat diduga dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Hal itu diungkapkan Putri dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Menurutnya, satu dari tiga bantingan Brigadir Yosua dilakukan ke lantai, dan dua bantingan lainnya dilakukan di kasur.

Baca juga: KRONOLOGI Dugaan Brigadir Yosua Lecehkan Putri Candrawathi, Pintu Dibuka Keras

"Pertama kali saya dijatuhkan di kasur, kedua di kasur, ketiga di lantai," kata Putri.

Putri menuturkan, bantingan tersebut membuatnya sempat mengalami luka lebam di bagian paha kiri.

"Ketika saya berdiri saat itu, lebam ada di bagian paha kiri," jelas Putri.

Baca juga: TGB Perintahkan Kader Perindo Genjot Program yang Bermanfaat untuk Masyarakat

Namun begitu, Putri mengaku dirinya tidak pernah memperlihatkan luka lebam tersebut kepada suaminya, Ferdy Sambo, karena malu.

"Tidak (luka ditunjukkan ke suami). Saya malu," akunya.

Kronologi

Putri Candrawathi menangis saat menceritakan kronologi dugaan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat melecehkannya di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Awalnya, Putri menceritakan kegiatannya pada 7 Juli 2022. Saat itu, ia tak banyak melakukan kegiatan lantaran bangun siang.

"Setelah suami saya berangkat sekitar pukul 5 pagi dari Magelang menuju Jogjakarta ke bandara, saya tetap istirahat karena saya masih ngantuk."

"Dan saya hari itu bangun agak siang," kata Putri saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).

Setelah bangun, Putri mandi dan turun makan siang. Usai makan siang, dia memutuskan kembali tidur karena sedang tidak enak badan.

"Habis makan siang saya naik ke kamar, saya agak tidak enak badan, badan saya agak meriang dan pusing. Lalu saya naik ke kamar untuk istirahat," jelas Putri.

Baca juga: JPU pada Sambo: Skenario Saja Menangis, Apa yang Bikin Kami Percaya Tangisan di Sidang Ini Benar?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved