Polisi Tembak Polisi
Alasan Putri Candrawathi Diam Diperiksa LPSK, Karena Ditanya Soal Hubungan Khusus Dengan Brigadir J
Putri Candrawathi membeberkan pertanyaan soal hubungan khusus dengan Brigadir J menjadi alasan ia diam saat diperiksa LPSK
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengungkapkan alasan dan penyebab dirinya tidak bisa diperiksa oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait dugaan pemerkosaan yang dialaminya di Magelang.
Menurut Putri Candrawathi, dia diam saja atau dianggap tidak kooperatif, karena pemeriksa dari LPSK di awal langsung menanyakan hal yang membuatnya terdiam yakni soal hubungan khusus dengan Brigadir J.
Hal itu dikatakan Putri Candrawathi saat diperiksa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Awalnya penasihat hukum menanyakan soal banyaknya pemberitaan yang menyatakan bahwa Putri Candrawathi dianggap tidak kooperatif saat diperiksa dan didatangi tim LPSK.
Padalah Putri Candrawathi saat itu mengajukan diri untuk perlindungan.
Sementara saat diperiksa Komnas HAM, Komnas Perempuan dan Apsifor berjalan lancar.
Baca juga: Hakim Curiga Putri Candrawathi Tidak Bertanya Ada Peristiwa Apa Meski Dengar Suara Letusan Senjata
"Bisa saudara ceritakan, kenapa pada saat LPSK memeriksa saudara, tidak bisa memeriksa saudara?" tanya penasihat hukum.
"Waktu itu dari LPSK datang ke rumah saya yang di Saguling. Terus saya diperiksa, kalau tidak salah satu Psikiater, satunya lagi Psikolog," kata Putri.
Menurut Putri saat itu, ia sempat masih berkomunikasi dengan Psikiater dari LPSK.
"Tetapi pada saat berkomunikasi sama Psikolog, saya diam," ujar Putri.
"Kenapa saudara diam? Apa yang ditanyakan oleh Psikolog tersebut?" tanya penasihat hukum.
"Karena di awal dia langsung menyampaikan....," kata Putri menghentikan pernyataannya.
Ia tampak menahan tangis.
Baca juga: Putri Candrawathi Sangkal Dirinya Berduaan dengan Brigadir J di Dalam Kamar
"Karena saat itu, Psikolognya di awal menyampaikan langsung dengan pertanyaan, apakah punya hubungan spesial dengan Yosua. Dan saya tidak mau jawab," kata Putri sembari menangis.
"Karena saya ini adalah korban kekerasan seksual. Kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang. Saya hanya sedih, kenapa orang-orang tidak dapat memahami, bila ada di pihak saya sebagai korban kekerasan seksual," kata Putri terbata-bata sembari menangis.
"Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya. Dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain," kata Putri dengan terus meneteskan air mata.
"Jadi setelah ada pertanyaan itu, saudara tidak mau lagi menjawab apapun pertanyaan selanjutnya?" tanya penasihat hukum.
"Iya," jawab Putri Candrawathi.
Dalam kesempatan itu Putri juga sempat menyampaikan bahwa hasil assesmen pihak psikolog dan psikiater dari Kejagung, menyatakan dirinya depresi berat akibat peristiwa yang menimpanya.
"Saya sempat diberi minum obat. Tapi sekarang sudah tidak lagi," katanya.
Hakim Curiga
Sebelumnya Putri Candrawathi mengaku mendengar letusan senjata berkali-kali saat penembakan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Saat itu Putri Candrawathi sedang di dalam kamar dan mengatakan tidak tahu kalau yang ditembak adalah Brigadir J hingga tewas.
Bahkan saat Putri Candrawathi dijemput suaminya Ferdy Sambo dari dalam kamar, ia sama sekali tidak bertanya ada kejadian apa terkait bunyi letusan berkali-kali yang didengarnya.
Hal itu terungkap saat Putri Candrawathi memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Janggal, Usai Diperkosa Putri Candrawathi Berpikir Mitigasi dan Cegah Pertengkaran Yosua dan Kuat
Awalnya Hakim Morgan Simanjuntak menanyakan saat mendengar suara tembakan, apa yang dilakukan Putri Candrawathi di dalam kamar di Duren Tiga.
"Sedang mau nyenyak atau sadar?" tanya Hakim.
"Saya sedang tiduran di atas kasur di kamar. Terus terdengar letusan, saya kaget, saya tutup telinga, saya menangis. Karena saya bingung, ini ada apa," kata Putri Candrawathi.
"Kamu gak keluar, ada apa Pak, enggak?' tanya Hakim.
"Saya takut Yang Mulia. Sejak kejadian tanggal 7, saya ketakutan," kata Putri.
"Sudah gak berani keluar ya," timpal Hakim.
"Siap Yang Mulia," ujar Putri.
Baca juga: Agenda Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, Pemeriksaan Putri Candrawathi dan Tuntutan Bharada E
"Kamu tahu itu suara tembakan dari suara pistol?" tanya Hakim.
"Saya dengar hanya letusan. Tapi sangat kencang sekali," jawab Putri.
"Kamu tahu gak itu suara pistol atau mercon," tanya Hakim lagi.
"Saya tidak bisa pastikan, Yang Mulia," ujar Putri Candrawathi.
"Setelah suara letusan itu kan, dor dor dor gitu," kata Hakim.
"Beberapa kali, kencang sekali," tambah Putri.
"Terus berapa lama kemudian, suamimu datang ke kamar?' tanya Hakim.
"Tidak terlalu lama Yang Mulia. Setelah letusan tidak terlalu lama waktunya. Terus ada yang membuka pintu saya kaget, saya membalikkan badan saya, ternyata suami saya," kata Putri.
"Ada gak, kamu tanya suamimu. Ada apa di luar? Itu manusiawi loh, pertanyaan saya itu," tanya Hakim.
"Saya lupa," kata Putri.
"Karena kalau Pak Hakim, saya mendengar suara mercon saja, langsung ke luar rumah. Apa itu, apa itu. Normal saja itu, refleks sebenarnya," kata Hakim.
"Jadi tidak ada menanya apa yang terjadi," kata Hakim.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menolak Saling Memberikan Kesaksian dalam Persidangan
"Mungkin saya lupa. tapi seingat saya, saya hanya membalikkan badan dan melihat suami saya, mukanya panik. Dia langsung peluk saya begini dan bawa saya keluar," kata Putri.
"Ada gak dalam pikirsnmu bahwa peristiwa itu ada hubungannya dengan ceritamu di Saguling," kata Hakim.
"Saya tidak terpikir," jawab Putri.
"Lalu apa yang kamu lihat diluar," tanya Hakim.
"Saya tidak bisa melihat apa-apa, karena suami saya rangkul saya dengan kepala menghadap ke dada," kata Putri.
"Susah, Pak Hakim bayangkan cara bergerak kalian itu. Jadi kamu itu mundur atau ke samping atau bagaimana?" tanya Hakim.
"Ke samping," jawab Putri.
"Jadi kamu nunduk, atau memejamkan mata," tanya Hakim.
"Tidak, suami saya mengarahkan wajah saya ke dadanya," ujar Putri.
"Ada lihat darah gak," tanya Hakim.
Baca juga: Diberi HP iPhone Oleh Putri Candrawathi, Ricky Rizal Akui Hancurkan HP Lama dan Hapus Semua File
"Tidak Yang Mulia," jawab Putri.
Putri juga mengatakan tidak melihat siapa-siapa dan hanya melihat Ricky Rizal di carport untuk mengantarkannya kembali ke Saguling.
Seperti diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo bahwa dirinya diperkosa Brigadir J di Magelang.
Ferdy Sambo marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Baca juga: Tidak Visum Usai Diduga Dilecehkan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi Mengaku Bingung dan Malu
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
polisi tembak polisi
Ferdy Sambo
Brigadir J
Putri Candrawathi
Bharada E
LPSK
psikolog
psikiater
pembunuhan Brigadir J
sidang pembunuhan brigadir J
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.