Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Mengaku Tidak Tahu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Ikut ke Jakarta dari Magelang

Ferdy Sambo mengaku tidak tahu dan tidak memerintahkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk ikut ke Jakarta dari Magelang.

Warta Kota/ Yulianto Anto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Dalam sidang lanjutan, Selasa (10/1/2023) Ferdy Sambo mengaku tidak tahu dan tidak memerintahkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk ikut ke Jakarta dari Magelang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ferdy Sambo mengaku tidak tahu dan tidak memerintahkan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf untuk ikut ke Jakarta dari Magelang, mengawal istrinya Putri Candrawathi.

Hal itu dikatakan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023), dengan agenda pemeriksaan terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo beranggapan ikutnya Ricky Rizal dan Kuat Maruf ke Jakarta karena ada peristiwa di Magelang, sehingga mereka merasa perlu mengawal Putri Candrawathi kembali ke rumah.

"Tapi itu pendapat saya, Yang Mulia. Saya tidak tahu Ricky dan Kuat Maruf ikut ke Jakarta. Seperti pendapat saya tadi, mereka ikut ke Jakarta mungkin merasa harus mengawal istri saya sampai di Jakarta," kata Ferdy Sambo menjawab pertanyaan Hakim.

"Dalam keterangan sebelumnya Ricky Rizal mengatakan ia ikut ke Jakarta karena diperintahkan oleh istri Saudara. Apakah saudara tahu soal itu?" tanya Hakim.

"Saya tidak tahu Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa Sebagai Terdakwa di Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Saat rombongan Putri Candrawathi tiba di rumah Saguling, menurut Ferdy Sambo, ia langsung menanyakan ke istrinya, apa yang akan diceritakan seperti janji istrinya sebelumnya melalui sambungan telepon.

"Saya bilang ke istri saya, nanti kita bicara di lantai 3, saya mau makan dahulu," kata Ferdy Sambo.

Setelah itu kata Ferdy Sambo ia merasa marah dan terpukul karena istrinya mengatakan telah diperkosa Brigadir J.

Baca juga: Ricky Rizal: Brigadir J Tidak Mau Jongkok Ditembak Bharada E, Ferdy Sambo Tidak Bilang Hajar

Baca juga: Viral Video Diduga Hakim Bocorkan Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD: Itu Teror!

"Saya marah dan akhirnya tidak berpikir logis, Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.

Ia mengaku lalu memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menanyakan kejadian tersebut.

"Saya kecewa dan marah, Ricky Rizal tidak tahu kejadian itu dan tidak bisa menjaga istri saya," katanya.

Seperti diketahui Ferdy Sambo dalam dakwaan jaksa disinyalir menjadi otak pembunuhan berencana atas ajudannya sendiri yakni Brigadir J.

Ferdy Sambo juga dituding merancang pembunuhan Brigadir J dengan melibatkan istrinya Putri Candrawathi, dua ajudannya Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal, serta sopir keluarganya Kuat Maruf.

Dalam sidang sebelumnya sebagai saksi mahkota atas terdakwa lain, Ferdy Sambo tetap bersikukuh tidak ikut menembak Brigadir J.

Ia hanya memerintahkan Bharada E menghajar Brigadir J, namun yang dilakukan Bharada E adalah menembak.

Baca juga: Tolak Tembak Brigadir J, Kuasa Hukum: Jaksa Mesti Tuntut Bebas Bripka Ricky Rizal

Apakah keterangan Ferdy Sambo dalam sidang kali ini tetap konsisten dengan sebelumnya atau tidak, patut disimak dalam sidang kali ini.

Djuyamto selaku Pejabat Humas PN Jakarta Selatan mengatakan sidang pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai terdakwa akan digelar pukul 10.00.

"Sidang pemeriksaan Ferdy Sambo, Selasa 10 Januari hari ini sekitar jam 10.00," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Selasa.

Sebelumnya kata Djuyamto sudah digelar sidang pemeriksaan dua terdakwa lain yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, pada Senin (9/1/2023) kemarin.

Menurut Djuyamto pada pada Rabu (11/1/2023) besok, sidang beragenda mendengar keterangan terdakwa Putri Candrawathi, serta pembacaan tuntutan atas terdakwa Bharada E.

Baca juga: Pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo Bilang Bunuh Brigadir J Bukan Hajar

Tak hanya itu, menurut Djuyamto PN Jakarta Selatan juga akan menggelar sidang untuk terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Terhadap terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo akan digelar pada Kamis (12/1/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa.

Sementara untuk sidang terdakwa Irfan Widyanto akan digelar pada Jumat (13/1/2023) dengan agenda pemeriksaan ahli meringankan dari tim kuasa hukumnya.

"Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 11 Januari 2023 untuk tuntutan," kata Djuyamto.

Ricky Rizal Tetap Bela Sambo

Sebelumnya dalam persidangan, Senin (9/1/2023) terdakwa Ricky Rizal dicecar Majelis Hakim terkait peristiwa sesaat sebelum penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ricky Rizal mengaku Ferdy Sambo tidak menyebutkan kata hajar, melainkan hanya memerintahkan Brigadir J untuk jongkok.

"Yosua tak mau jongkok terus ditembak sama Richard. Saya tidak mendengar kata Hajar saya hanya mendengar bapak (Ferdy Sambo-Red) nyuruh jongkok," kata Ricky dihadapan Majelis Hakim.

Hakim pun terus mencecar pertanyaan soal kata hajar.

Baca juga: Bharada E Cium Kedua Ortu Sebelum Sidang, Ibunda: Kami Rasakan Yang Dirasakan Keluarga Brigadir J

Menurut Hakim Ricky Rizal tidak mungkin tidak mendengar kata hajar karena jaraknya yang sangat dekat dengan Ferdy Sambo saat penembakan.

"Itu kan jaraknya dekat, artinya saudara melihat atau mendengar dong?" tanya Hakim.

"Saya sampaikan Yang Mulia, bapak (Ferdy Sambo-Red) hanya bilang jongkok," jawab Ricky Rizal.

"Saudara tidak mendengar Ferdy Sambo bilang hajar?" cecar Hakim.

"Tidak mendengar Yang Mulia," jawab Ricky.

Kemudian Majelis Hakim bertanya sesuai dengan pemeriksaan di TKP Duren Tiga sebelumnya.

Dengan ruangan yang sempit, Hakim menilai seharusnya Ricky mendengar Ferdy Sambo menyebutkan kata hajar saat penembakan.

"Majelis kemarin menghitung ruangan itu tidak terlalu besar, dan beberapa keterangan saksi ahli saudara tidak melihat Ferdy Sambo menembak Yosua?" tanya Majelis Hakim

"Saya tidak melihat Yang Mulia," jawab Ricky.

Baca juga: Strategi Kubu Ferdy Sambo Ajak Majelis Hakim Tinjau Lokasi Perencanaan dan Pembunuhan Brigadir J

Seperti diketahui, Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca juga: Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Sangat Kotor dan Tidak Terawat

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.(bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

 

 

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved