Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang Rp2 Miliar Untuk Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf

Ferdy Sambo membantah menjanjikan uang dan menyodorkan tiga amplop berisi uang total Rp 2 miliar kepada Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer

Warkotalive.com/Yulianto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022). Dalam sidang lanjutan Selasa (10/1/2023) Ferdy Sambo membantah menjanjikan uang dan menyodorkan tiga amplop berisi uang total Rp 2 miliar kepada Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer, usai pembunuhan terhada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ferdy Sambo membantah menjanjikan uang dan menyodorkan tiga amplop berisi uang total Rp 2 miliar kepada Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer, usai pembunuhan terhada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Bantahan Ferdy Sambo diungkapkannya di sidang pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, saat diperiksa sebagai terdakwa.

Keterangan Ferdy Sambo ini bertentangan dengan keterangan Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf di sidang-sidang sebelumnya.

Dalam sidang sebelumnya Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf memberikan keterangan yang sama.

Dimana di rumah Saguling, mereka dijanjikan uang dan ditunjukkan 3 amplop berisi uang tunai yang totalnya Rp2 Miliar, oleh Ferdy Sambo, jika kasus tewasnya Brigadir J dihentikan penyelidikannya.

Awalnya, Majelis Hakim menanyakan perihal kesaksian Kuat Ma'ruf yang menyebut Ferdy Sambo menyodorkan tiga amplop yang berisi uang total Rp 2 miliar.

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Siapkan Dua Pembelaan di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Keterangan itu juga selaras dengan kesaksian Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

"Dari keterangan tiga terdakwa, baik Saudara Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf menerangkan bahwa saudara memberikan atau menjanjikan kepada mereka sejumlah uang," kata Hakim.

Uang untuk Kuat Maruf senilai Rp 500 juta, untuk Ricky Rizal Rp 500 juta, dan Richard Eliezer sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Kecewa Terhadap Bripka Ricky Rizal Karena Tidak Siap Tembak Brigadir J

Namun, Ferdy Sambo membantah. Ia berkilah kalau ketiga terdakwa tersebut hanya salah menafsirkan ucapannya.

"Kemungkinan janji (memberikan uang) itu penafsiran mereka. Karena saya menyampaikan bahwa akan menjamin keluarganya, yang penting bisa mempertahankan skenario (tembak-menembak) Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.

Hakim kemudian mencecar Ferdy Sambo dengan pertanyaan yang sama karena ketiga terdakwa sebelumnya menyebut ada amplop coklat yang dijejerkan Sambo di meja di depan para terdakwa.

"Ada amplop coklat masing-masing yang ditunjukan meski tidak tahu isinya, dan itulah uang yang saudara janjikan kepada mereka?" tanya Hakim.

Ferdy Sambo kembali berkilah, ia menyebut dalam kesaksian ketiga terdakwa tidak pernah ditunjukkan sejumlah uang.

"Saya sudah sampaikan kepada kesaksian mereka, bahwa saya tidak pernah menunjukkan uang Yang Mulia.

Cuma saya menjanjikan saya akan memperhatikan dan bertanggungjawab kepada keluarga mereka," kata Ferdy Sambo.

"Menjanjikan uang itu tidak ada?" tanya Hakim.

Baca juga: Isak Tangis Ferdy Sambo Pecah di Sidang Saat Ceritakan Kariernya dan Kondisi Anaknya

"Demikian Yang Mulia," kata Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Baca juga: Hakim Ragukan Keterangan Ferdy Sambo yang Sebut Sempat Tanya ke Brigadir J Soal Pemerkosaan

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Kesaksian Adzan Romer soal Sarung Tangan dan Senjata Dibuat di Bawah Ancaman Akan Ditersangkakan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Uang Total Rp 2 Miliar untuk Ricky, Kuat, dan Richard", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/01/10/15325641/ferdy-sambo-bantah-sodorkan-uang-total-rp-2-miliar-untuk-ricky-kuat-dan.
Penulis : Singgih Wiryono Editor : Novianti Setuningsih

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved