Jumat, 5 Juni 2026

Polisi Tembak Polisi

Kubu Ferdy Sambo Siapkan Dua Pembelaan di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebutkan bahwa pihaknya akan menyiapkan dua pembelaan bagi kliennya

Tayang:
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
kompas tv
Ferdy Sambo sempat menangis dalam sidang lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (10/1/2023) dengan agenda pemeriksaan Sambo sebagai terdakwa. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyebutkan bahwa pihaknya akan menyiapkan dua pembelaan bagi kliennya yang akan dibacakan di sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya.

Pembelaan itu kata Rasamala Aritonang, berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada dan sudah dibeberkan dalam sidang-sidang sebelumnya, yang terkait dengan Ferdy Sambo.

Menurut Rasamala, hal itu adalah cara pihaknya untuk memaksimalkan pembelaan bagi kliennya, Ferdy Sambo.

"Setelah tuntutan, kami tentu diberi kesempatan memberikan pembelaan. Jadi, tentu kami akan maksimalkan kita siapkan pembelaan untuk Pak Ferdy Sambo," katanya kepada awak media, Selasa (10/1/2023).

"Ada dua pembelaan nanti yang berkaitan dengan fakta-fakta dan hukumnya. Dari Pak FS lebih terhadap pembelaan personal, tetapi kita akan maksimalkan pada kesempatan tersebut," lanjutnya.

Rasamala berharap Majelis Hakim dan Jaksa Penutut Umum bisa menilai secara objektif berdasarkan fakta persidangan.

Baca juga: Ferdy Sambo Mengaku Kecewa Terhadap Bripka Ricky Rizal Karena Tidak Siap Tembak Brigadir J

Dia juga berharap tuntutan yang dilayangkan JPU nanti bisa dipertimbangkan secara adil.

"Harapannya sekali lagi bisa disampai ujung dengan baik dan nanti putusannya bisa betul-betul adil. Tentu saja adil bukan hanya kepada korban dan masyarakat, melainkan juga para terdakwa," ujar Rasamala.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo menyampaikan rasa bersalah dan penyesalan atas perbuatannya yang membuat Brigadir J meninggal dunia

Hal itu disampaikan Ferdy Sambo di ujung persidangan pemeriksaan terdakw, Selasa (10/1/2023).

"151 hari saya menjalani proses penahanan di Mako Brimob, saya merasa bersalah Yang mulia. Karena emosi menutup logika saya. Saya sampaikan rasa bersalah ini dan penyesalan ini," katanya dihadapan Majelis Hakim.

Baca juga: Hakim Ragukan Keterangan Ferdy Sambo yang Sebut Sempat Tanya ke Brigadir J Soal Pemerkosaan

Rasa penyesalan dan bersalah itu disampaikan Ferdy Sambo kepada semua pihak yang terlibat. Salah satunya kepada keluarga Brigadir J.

"Pertama kepada keluarga korban. Karena emosi saya menyebabkan putra keluarga Yosua bisa meninggal dunia," katanya.

Kemudian, Ferdy Sambo juga mengungkap rasa bersalah dan penyesalan itu kepada Bharada E karena perintah hajar dari dirinya membuat Bharada E menembak Brigadir J.

"Rasa penyesalan dan salah kedua saya sampaikan kepada saudara Richard karena perintah hajar kemudian dilakukan penembakan, itu saya akan bertanggung jawab dan saya merasa bersalah," ungkapnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved