BPI KPNPA Gelar Aksi Desak Kapolda Metro Jaya Pantau Pengaduan Kasus Tembakau Sintetis

Menurut Ketua Umum BPI KPNPA Tubagus Rahmad Sukendar, pihaknya sudah melaporkan penanganan kasus tersebut ke Propam Polda Metro Jaya.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA-RI) menggelar demonstrasi demi mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M.Fadil Imran untuk serius memantau dan menindaklanjuti pengaduan pihaknya terkait keganjilan penanganan kasus produksi tembakau sintetis sebanyak 37,5 kg. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA-RI) menggelar demonstrasi demi mendesak Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) M.Fadil Imran untuk serius memantau dan menindaklanjuti pengaduan pihaknya terkait keganjilan penanganan kasus produksi tembakau sintetis sebanyak 37,5 kg.

Terlebih, menurut Ketua Umum BPI KPNPA Tubagus Rahmad Sukendar, pihaknya sudah melaporkan penanganan kasus tersebut ke Propam Polda Metro Jaya.

“BPI KPNPA-RI meminta perhatian yang serius dan atensi Irjen Fadil Imran untuk memonitoring dan memantau perkembangan proses hukum yang sedang ditangani Paminal Propam Polda Metro Jaya. BPI KPNPA mendesak Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi dan menindak oknum anggota Polisi yang bermain-main dalam penyelewengan perkara ini,” kata Rahmad Sukendar dalam siaran persnya, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Ditangkap Gara-gara Ganja Sintetis, Komedian Fico Fachriza Belum Mengajukan Rehablitasi ke Polisi

Baca juga: Jeff Smith Ditangkap, Polisi Temukan Ganja 0,52 Gram, Ganja Sintetis hingga 4 Buku tentang Ganja

Dirinya pun meminta proses monitoring yang dilakukan Kapolda dan Kabid Propam Metro Jaya harus semakin kuat dan intensif.

Pasalnya, dia menduga ada upaya dari oknum tertentu yang menginginkan proses hukum kasus ini tidak berlanjut alias berhenti. Salah satu caranya, ungkap dia, dengan menghilangkan barang bukti.

“BPI KPNPA mendesak Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi dan menindak oknum anggota Polisi yang bermain-main dalam penyelewengan perkara ini,” ucap salah satu orator.

BPI KPNPA juga menginginkan kasus ini dapat menjadi perhatian Kapolri dan petinggi Polri lainnya. Organisasi masyarakat sipil ini juga meminta Kapolri dan Kadiv Propam turun langsung memeriksa perkara ini demi memperbaiki citra Polri.

Sebagai informasi, pada Desember tahun 2022 lalu, BPI KPNPA sudah membuat surat pengaduan yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Metro Jaya.

Organisasi ini meminta Propam Polda Metro Jaya turun tangan dalam melakukan penyelidikan terkait penanganan proses hukum produksi tembakau sintetis yang ditangani Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan.

Baca juga: Dua Kali Beli Lewat Online, Naufal Samudra Dapatkan Ganja Sintetis Liquid Seharga Rp 800 Ribu

Baca juga: Ditangkap Polisi dan Jadi Tersangka, Begini Alasan Naufal Samudra Pakai Narkoba Jenis Ganja Sintetis

“Pelaporan kepada Propam Polda Metro Jaya ini sangat penting, agar tidak ada stigma negatif di tengah masyarakat. Banyak yang curiga ada yang tidak wajar dari proses hukum tersebut,” sambungnya.

Rahmad Sukendar pun kembali menegaskan ada yang terasa ganjil dalam proses hukum penanganan kasus tersebut.

Menurut dia, pelaku seharusnya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat selama lima tahun masa hukuman penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved