Berita Nasional
Dianggap Ngawur dan Bodoh oleh Mahfud MD, Rizal Ramli: Dia Panik karena Membela yang Tidak Benar
Cekcok Mahfud MD dengan Rizal Ramli bermula dari Rizal Ramli yang menyinggung Mahfud MD terkait pernyataannya soal Perppu Cipta Kerja.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli dan Menko Polhukam Mahfud MD terlibat perang twit hingga saling cerca karena berbeda pandangan soal penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Mahfud MD yang marah atas statemen Rizal Ramli, membalas lewat cuitan.
Bahkan, Mahfud menyebut sahabatnya itu ngawur dan bodoh karena dianggap salah mengartikan ucapanya.
Sementara itu, Rizal Ramli tak tinggal diam.
Meski mengaku tak mau meladeni Mahfud MD lagi, ia tetap memberikan sentilan pedas.
Ia bilang, Mahfud MD sedang panik karena sedang membela yang tidak benar.
"Ketawain aja Zain. Wong ndak usah diladeni,, wong panik karena membela yang tidak benar," tulis Rizal Ramli dikutip dari akun Twitternya @RamliRizal, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Dikecam, Mahfud MD Tak Bisa Berbuat Banyak: Itu Hak Subjektif Presiden
Baca juga: Gara-gara Perppu Cipta Kerja Rizal Ramli dan Mahfud MD Saling Olok, Seret Nama Jusuf Kalla
"Mantan Ketua Hakim MK kok melemahkan Keputusan MK soal Omnibus Law, dengan mendukung Perpu, hanya untuk sekedar menjilat Presiden. Logika kemana, integritas dimana ?" imbuh Rizal Ramli.
Seperti diketahui, Mahfud MD berang merasa diolok-olok oleh mantan Menteri Kemaritiman Rizal Ramli.
Mahfud MD bahkan menyebut bahwa Rizal Ramli kerap menyesatkan orang lain.
Cekcok Mahfud MD dengan Rizal Ramli bermula dari Rizal Ramli yang menyinggung Mahfud MD terkait pernyataannya soal Perppu Cipta Kerja.
Membagikan link berita soal Mahfud MD yang menanggapi Perppu Cipta Kerja, Rizal Ramli mengkritik Mahfud MD.
Tidak tanggung-tanggung, Rizal Ramli menyebut mantan rekannya di kabinet era Gus Dur itu sebagai malaikat yang ganti baju menjadi iblis karena masuk dalam lingkaran pemerintahan.
“Lho ada Malaikat ganti baju jadi iblis hanya karena perbedaan posisi didalam vs diluar pemerintahan doang Pantes hukum kacau,” sindir Rizal Ramli.
Tidak hanya diam, Mahfud MD yang juga aktif di twitter membalas pernyataan Rizal Ramli. Mantan Menteri Kehakiman dan HAM di era Gus Dur itu bahkan menyebut Rizal Ramli bodoh.
Sebab menurutnya, konteks pernyataan yang dikutip Rizal Ramli ialah soal sistem Pilkada bukan soal kebijakan pemerintah.
“Ternyata Rizal Ramli ini makin ngawur dan bodoh. Tunjukkan, kapan saya bilang bahwa setiap orang yang masuk kekuasaan menjadi iblis. Gobloklah pernyataan tersebut. Kapan dan di mana saya bilang begitu? Ayo saya bilangnya bukan begitu lah tapi begini,” bebernya.
Bahkan Mahfud MD menyindir Rizal Ramli mengaku tahu siapa sosok mantan rekannya di era Gus Dur itu.
Anda RR merajalela ngawurnya karena didiamkan sehingga merasa pintar. Saya tahulah Anda itu siapa. Sebodoh apapun tak mungkinlah, selama punya otak, kita mengatakan bahwa orang yang masuk kekuasaan jadi iblis. Saya tidak anti kritik. Tapi kalau orang menjawab dan mengkritik balik jangan dituding anti kritik, ya,” sambung Mahfud MD.
Di unggahan lainnya, Mahfud MD bahkan menyinggung soal polemik Jusuf Kalla dan Rizal Ramli saat menjadi Menko Maritim di Kabinet Kerja Jokowi-JK.
Menurut Mahfud MD, hanya ia dan JK yang berani membalik serangan Rizal Ramli.
“Sorry deh. Rizal Ramli yang duluan mengolok saya dengan kasar tapi tanpa data. Hampir tiap hari dia mengolok orang lain dengan kasar tapi didiamin saja. Yang mau membalik serangan dia, dalam catatan saya, adalah Pak JK dan saya. Sesekali perlu dilawan dengan cara yang setara agar tak menyesatkan orang lain,” ucapnya.
Diketahui Rizal Ramli hanya bertahan 1,5 tahun dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK. Dalam satu wawancara, Rizal Ramli bahkan menyebut bahwa dipecatnya ia dari Kabinet Kerja Jokowi-JK karena ketidaksukaan mantan Wakil Presiden tersebut terhadapnya.
Salah satu masalahnya ialah saat anak dari JK hendak membuat tangki BBM memakai anggaran Pertamina. Kebijakan tersebut kemudian ditolak mentah-mentah oleh Rizal Ramli yang menjabat sebagai Menko Maritim.
Mahfud MD soal Perppu Cipta Kerja
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menuai kritik luas dan kecaman.
Sejumlah pihak mempertanyakan alasan Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja itu
Padahal, beberapa waktu lalu, Jokowi menegaskan tidak akan mengeluarkan Perppu tersebut.
Ketidakkonsistenan itu pun menuai pertanyaan publik.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut dinilai tidak dilandasi kegentingan memaksa yang menjadi syarat diterbitkannya Perppu.
Sosok Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD pun turut dikritik terkait keluarnya kebijakan itu.
Sebagai sosok yang paham hukum, Mahfud MD diahrapkan seharusnya bisa memberikan masukan maupun pertimbangan sebelum Jokowi mengeluarkan Perppu.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Diteken, Jokowi Ubah Waktu Kerja Jadi Enam Hari, Seminggu Cuma Libur Sehari
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa hak subjektif Presiden untuk menentukan suatu kondisi dianggap genting atau tidak.
“Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (3/1/2023).
Mahfud mengatakan alasan kegentingan hanya berdasarkan penaian presiden saja.
Menurut dia tidak ada satu pun ahli hukum tata negara di Indonesia yang membantahnya.
“Tidak ada yang membantah satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu, iya membuat Perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden saja,” katanya.
Baca juga: Beda Pendapat dengan Heru Budi, Dinas SDA Targetkan Sodetan Kali Ciliwung Rampung Oktober 2023
Menurut Mahfud apabila yang dipersoalkan adalah isi Perppu tersebut silahkan saja.
Di negara demokrasi kritik terhadap isi Undang-undang atau Perppu merupakan sesuatu yang bagus.
Hanya saja apabila yang dipersoalkan masalah prosedur penerbitan Perppu, maka hal itu sudah selesai.
“Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai,” pungkasnya.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja mendapatkan protes tidak hanya buruh melainkan juga anggota legislatif.
Baca juga: PN Jaksel Tanggapi Video Viral Diduga Hakim Wahyu Curhat ke Wanita terkait Kasus Ferdy Sambo
Baca juga: Perppu Cipta Kerja yang Diteken Jokowi Bisa Buat Pegawai Rentan PHK, Pesangon Cuma 0,5 Persen
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menilai Perppu rersebut untuk kepentingan investor, bukan pekerja.
Selain itu menurutnya penerbitan Perppu belum mendesak.
Selain DPR, LBH Jakarta juga mengecam penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Kecaman tersebut karena penerbitannya dinilai tidak dilandasi dengan keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegara.
LBH Jakarta juga menilai penerbitan Perppu tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Partai Buruh, KSPI, serta organisasi serikat buruh ancam lakukan aksi besar-besaran sebab Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja tidak sesuai harapan buruh.
Buruh juga mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review.
Sentilan PKS
Kritik juga datang dari Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher
Netty menyebutkan bahwa upanya penerbitan Perppu tersebut hanya akal-akalan pemerintah setelah sebelumnya Mahkamah Konstitusi menetapkan Undang-undang Cipta Kerja cacat secara formil dan inkonstitusional bersyarat
“Ini hanya akal-akalan pemerintah buat menelikung keputusan MK yang meminta agar UU Cipta Kerja diperbaiki dalam waktu dua tahun. Kenapa diminta untuk diperbaiki? karena UU tersebut dianggap cacat secara formil,” kata Netty seperti diberitakan Tribunnews.com, Senin, (2/1/2023)
Baca juga: Keluarkan Perppu Cipta Kerja yang Bisa Rugikan Pekerja, Jokowi: Biasa Saja
Berdasarkan Putusan MK, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil karena pertama, tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti.
Kedua, terjadinya perubahan penulisan beberapa substansi pasca persetujuan bersama DPR dan Presiden.
Ketiga, bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Keempat, untuk menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan.
“Eloknya ini dulu yang diperbaiki, sehingga status UU Cipta Kerja yang masih inkonstitusionalitas bersyarat itu bisa berubah. Jangan justru arogan dengan menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tambah Netty.
Menurut Legislator PKS itu, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ini menunjukkan kalau pemerintah tidak menghormati keputusan MK sebagai Lembaga Yudikatif.
Baca juga: Harga Minyak Dunia Terus Turun, Ekonom: Idealnya Harga Pertalite Turun jadi Rp 8.100 per Liter
“Ini berbahaya bagi perjalanan demokrasi Indonesia karena MK itu sebagai pemegang kekuasaan yudikatif. Ketika lembaga yudikatif tidak lagi dihormati maka sistem demokrasi yang sudah kita bangun puluhan tahun ini bisa kacau,” jelas Netty.
Selain itu, Netty khawatir jika Perppu Cipta Kerja ini tidak berpihak kepada masyarakat, khususnya para pekerja.
“Banyak kekhawatiran yang muncul, salah satunya bahwa Perppu ini sengaja dimunculkan untuk tetap lebih mengedepankan kepentingan investor dan tidak berpihak kepada para pekerja,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Buruh Tuding Presiden Jokowi Menyimpang, Lakukan Praktik Oligarki Lewat Perppu Ciptaker
Menurut Presiden, Perppu tersebut merupakan antisipasi dari ancaman ketidakpastian global.
“Jadi memang, kenapa Perppu, kita tahu kita kelihatannya normal, tapi diintip oleh ancaman ancaman ketidakpastian global,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
Ketidakpastian global tersebut salah satunya menyebabkan krisis keuangan. Saat ini kata presiden terdapat 14 negara yang sudah mendapatkan bantuan pendanaan dari lembaga moneter dunia (IMF). Selain itu 28 negara yang sudah mengajukan proposal bantuan kepada IMF.
“Ini sebetulnya dunia ini sedang tidak baik baik saja, ancaman ancaman risiko ketidakpastian itu yang menyebabkann kita mengeluarkan Perppu,” katanya.
Baca juga: Masuk Tahun 2023, Ini Resolusi Jokowi untuk Indonesia, Singgung Soal Resesi Global
Perppu tersebut kata Presiden untuk memberikan kepastian hukum dan kekosongan hukum yang salah satunya terkait investasi. Pasalnya kata Presiden pertumbuhan ekonomi 2023 sangat bergantung pada investasi, selain ekspor.
“Itu yang paling penting, karena ekonomi kita di 2023 akan sangat teergantung pada investasi dan ekspor,” ungkapnya
Perppu itu dianggap memberatkan buruh dan pekerja itupun dikritik oleh buruh.
Saat ditanya soal hal tersebut, Jokowi mengaku pro kontra dalam sebuah kebijakan adalah hal biasa.
Jokowi pun mengaku biasa saja usai mengeluarkan Perppu Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap merugikan buruh dan pekerja.
“Ya biasa, dalam setiap kebijakan, dalam setiap dikeluarkan regulasi pasti ada pro dan kontra, tapi semuanya bisa kami jelaskan,” jelas Jokowi
Baca juga: Siapkan Reshuffle Kabinet Tahun 2023, Jokowi: Tunggu Saja
Diketahui beberapa pasal dalam Perppu Cipta Kerja atau Omnibus Law dianggap merugikan para pekerja. Beberapa pasal yang dianggap merugikan pekerja ialah pasal terkait karyawan kontrak.
Setelah ditetapkannya Perppu Cipta Kerja, maka perusahaan dibebaskan apakah bisa mengangkat pegawai setelah dua tahun bekerja atau tidak pernah mengangkat pegawai tetap sama sekali.
Dalam Cipta Kerja, pasal PKWT di UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.
Konsekuensi dari hilangnya pasal tersebut yakni perusahaan tidak lagi memiliki batasan waktu untuk melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pekerjanya. "Ketentuan Pasal 59 dihapus," bunyi UU Cipta.
Kebijakan PPATK Blokir Rekening Tidak Aktif selama 3 Bulan, Begini Kritikan Masyarakat |
![]() |
---|
Cak Imin Sebut Ikatan Sarjana NU Harus Jadi Jawaban Keresahan Masyarakat |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Ungkap Pesan Terakhir Kwik Kian Gie Sebelum Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Tiba di Papua, Ini Beragam Ketinggian Tsunami Akibat Gempa Rusia |
![]() |
---|
Gelombang Tsunami Mulai Tiba di Papua, Begini Situasi Terkini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.