Jokowi
Keluarkan Perppu Cipta Kerja yang Bisa Rugikan Pekerja, Jokowi: Biasa Saja
Presiden Jokowi mengaku biasa saja usai mengeluarkan Perppu Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap merugikan buruh dan pekerja.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Desy Selviany
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi mengaku biasa saja usai mengeluarkan Perppu Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap merugikan buruh dan pekerja.
Diketahui Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.
Aturan ini menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasan pemerintah, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.
Perppu yang dianggap memberatkan buruh dan pekerja itupun dikritik oleh buruh. Saat ditanya soal hal tersebut, Jokowi mengaku pro kontra dalam sebuah kebijakan adalah hal biasa.
“Ya biasa, dalam setiap kebijakan, dalam setiap dikeluarkan regulasi pasti ada pro dan kontra, tapi semuanya bisa kami jelaskan,” jelas Jokowi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Siapkan Reshuffle Kabinet Tahun 2023, Jokowi: Tunggu Saja
Diketahui beberapa pasal dalam Perppu Cipta Kerja atau Omnibus Law dianggap merugikan para pekerja. Beberapa pasal yang dianggap merugikan pekerja ialah pasal terkait karyawan kontrak.
Setelah ditetapkannya Perppu Cipta Kerja, maka perusahaan dibebaskan apakah bisa mengangkat pegawai setelah dua tahun bekerja atau tidak pernah mengangkat pegawai tetap sama sekali.
Dalam Cipta Kerja, pasal PKWT di UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus.
Konsekuensi dari hilangnya pasal tersebut yakni perusahaan tidak lagi memiliki batasan waktu untuk melakukan perjanjian kontrak kerja dengan pekerjanya. "Ketentuan Pasal 59 dihapus," bunyi UU Cipta.