Kabar Artis

Nikita Mirzani Tidak Terbukti Mencemarkan Nama Baik, Praktisi Hukum: Yang Salah Bukan Nikita Mirzani

Praktisi hukum Togar Situmorang mengacungi jempol putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, terhadap perkara Nikita Mirzani.

Dokumentasi Pribadi
Praktisi hukum Togar Situmorang mengacungi jempol putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, terhadap perkara Nikita Mirzani. Presenter dan pemain film Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan melakukan tindak pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Praktisi hukum Togar Situmorang mengacungi jempol putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, terhadap perkara Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Sebelum dibebaskan, Nikita Mirzani menjalani penahanan selama 2,2 bulan di Rutan Kelas II B Serang sejak 25 Oktober 2022.

Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).
Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022). (Warta Kota/Arie Puji)

Togar Situmorang menganggap majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, telah bijaksana saat memutus bijak kasus Nikita Mirzani.

Togar Situmorang mengatakan, aparat hukum seperti polisi sampai kejaksaan seharusnya tidak menyidangkan perkara Nikita Mirzani melawan Dito Mahendra.

"Kasus Dito Mahendra yang melaporkan Nikita Mirzani tidak seharusnya sampai persidangan, karena bisa dilakukan restorative justice," kata Togar Situmorang, Selasa (3/1/2023).

Baca juga: Nikita Mirzani Disarankan Praktisi Hukum untuk Melaporkan Dito Mahendra Usai Dibebaskan Pengadilan

Baca juga: Nikita Mirzani Siap Mengajukan Banding Perkara Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Setelah Dibebaskan

Togar Situmorang mengatakan hal tersebut di akun media sosial Nikita Mirzani yang diunggah Selasa siang.

Saat itu Nikita Mirzani disarankan Togar Situmorang untuk melaporkan balik Dito Mahendra.

"Saya yakin Nikita akan melaporkan Dito Mahendra," kata Togar Situmorang.

Presenter dan pemain film Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan melakukan tindak pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
Presenter dan pemain film Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan melakukan tindak pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022). (Dokumentasi Pribadi)

Menurutnya, ada banyak pasal yang bisa dipakai Nikita Mirzani untuk menjerat Dito Mahendra.

Apabila ingin mengadukan tindak pidana ke polisi, lanjut Togar Situmorang, Nikita Mirzani bisa melaporkan Dito Mahendra telah menghalang-halangi proses pidana.

Nikita Mirzani juga bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Baca juga: Nikita Mirzani Biasa Jadi Tontonan Sesama Napi Saat Sedang Tidur hingga Mandi Selama Ada di Tahanan

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Sebagai Jagoan yang Menang Belakangan Setelah Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa

"Nikita Mirzani telah banyak mengalami kerugian materi dan immateri selama dua bulan mendekam di tahanan," kata Togar Situmorang.

Ia menyebutkan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang tidak elok jika mengajukan banding.

"Yang salah itu bukan Nikita Mirzani, tapi orang yang diduga Dito Mahendra yang mengaku korban dan pelapor yang tidak kooperatif," kata Togar Situmorang.

Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).
Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022). (Warta Kota/Arie Puji)

Togar Situmorang menyatakan, Dito Mahendra telah melecehkan instrumen hukum karena tidak mau menjelaskan terang dimana tindak pencemaran nama baiknya yang dilakukan Nikita Mirzani.

"Pengadilan bukan tempat main-main dan sakral yang harus dihormati," ucapnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved