Kabar Artis
Nikita Mirzani Tidak Terbukti Mencemarkan Nama Baik, Praktisi Hukum: Yang Salah Bukan Nikita Mirzani
Praktisi hukum Togar Situmorang mengacungi jempol putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, terhadap perkara Nikita Mirzani.
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Praktisi hukum Togar Situmorang mengacungi jempol putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, terhadap perkara Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).
Sebelum dibebaskan, Nikita Mirzani menjalani penahanan selama 2,2 bulan di Rutan Kelas II B Serang sejak 25 Oktober 2022.

Togar Situmorang menganggap majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, telah bijaksana saat memutus bijak kasus Nikita Mirzani.
Togar Situmorang mengatakan, aparat hukum seperti polisi sampai kejaksaan seharusnya tidak menyidangkan perkara Nikita Mirzani melawan Dito Mahendra.
"Kasus Dito Mahendra yang melaporkan Nikita Mirzani tidak seharusnya sampai persidangan, karena bisa dilakukan restorative justice," kata Togar Situmorang, Selasa (3/1/2023).
Baca juga: Nikita Mirzani Disarankan Praktisi Hukum untuk Melaporkan Dito Mahendra Usai Dibebaskan Pengadilan
Baca juga: Nikita Mirzani Siap Mengajukan Banding Perkara Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Setelah Dibebaskan
Togar Situmorang mengatakan hal tersebut di akun media sosial Nikita Mirzani yang diunggah Selasa siang.
Saat itu Nikita Mirzani disarankan Togar Situmorang untuk melaporkan balik Dito Mahendra.
"Saya yakin Nikita akan melaporkan Dito Mahendra," kata Togar Situmorang.

Menurutnya, ada banyak pasal yang bisa dipakai Nikita Mirzani untuk menjerat Dito Mahendra.
Apabila ingin mengadukan tindak pidana ke polisi, lanjut Togar Situmorang, Nikita Mirzani bisa melaporkan Dito Mahendra telah menghalang-halangi proses pidana.
Nikita Mirzani juga bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.
Baca juga: Nikita Mirzani Biasa Jadi Tontonan Sesama Napi Saat Sedang Tidur hingga Mandi Selama Ada di Tahanan
Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Sebagai Jagoan yang Menang Belakangan Setelah Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa
"Nikita Mirzani telah banyak mengalami kerugian materi dan immateri selama dua bulan mendekam di tahanan," kata Togar Situmorang.
Ia menyebutkan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang tidak elok jika mengajukan banding.
"Yang salah itu bukan Nikita Mirzani, tapi orang yang diduga Dito Mahendra yang mengaku korban dan pelapor yang tidak kooperatif," kata Togar Situmorang.

Togar Situmorang menyatakan, Dito Mahendra telah melecehkan instrumen hukum karena tidak mau menjelaskan terang dimana tindak pencemaran nama baiknya yang dilakukan Nikita Mirzani.
"Pengadilan bukan tempat main-main dan sakral yang harus dihormati," ucapnya.
banding Nikita Mirzani
Nikita Mirzani banding
Nikita Mirzani dibebaskan
Nikita Mirzani bebas
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani vs Dito Mahendra
Togar Situmorang
Dito Mahendra
Pengadilan Negeri Serang
Ini Kata Reza Gladys setelah Dituding Atur Sidang Perkara Pemerasan dengan Terdakwa Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Ronal Surapradja Mundur dari Klub Motor 'The Prediksi', Ini Alasannya |
![]() |
---|
Sandhy Sondoro Ajak Bernostalgia Lewat Intimate Show Tribute Hits Single 80's dan 90's |
![]() |
---|
Sebut Punya Bukti, Nikita Mirzani Tuding Ada Kecurangan antara Reza Gladys dengan Jaksa dan Hakim |
![]() |
---|
Makin Mesra, Ari Lasso Gandeng Dearly Djoshua di Pesta Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.