Kabar Artis

Nikita Mirzani Disarankan Praktisi Hukum untuk Melaporkan Dito Mahendra Usai Dibebaskan Pengadilan

Presenter dan pemain film Nikita Mirzani disarankan untuk melaporkan balik Dito Mahendra, baik ke polisi maupun pengadilan, setelah dibebaskan hakim.

Dokumentasi Pribadi
Presenter dan pemain film Nikita Mirzani disarankan untuk melaporkan balik Dito Mahendra, baik ke polisi maupun pengadilan, setelah dibebaskan hakim. Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan melakukan tindak pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter dan pemain film Nikita Mirzani disarankan untuk melaporkan balik Dito Mahendra.

Saran tersebut disampaikan praktisi hukum Togar Situmorang yang diunggah Nikita Mirzani di akun media sosialnya, Selasa (3/1/2023).

Togar Situmorang menganggap majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, telah bijaksana saat memutus bijak kasus Nikita Mirzani.

Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).
Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022). (Warta Kota/Arie Puji)

"Saya yakin Nikita akan melaporkan Dito Mahendra," kata Togar Situmorang dikutip di akun media sosial Nikita Mirzani, Selasa siang.

Menurutnya, ada banyak pasal yang bisa dipakai Nikita Mirzani untuk menjerat Dito Mahendra.

Apabila ingin mengadukan tindak pidana ke polisi, lanjut Togar Situmorang, Nikita Mirzani bisa melaporkan Dito Mahendra telah menghalang-halangi proses pidana.

Baca juga: Nikita Mirzani Siap Mengajukan Banding Perkara Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Setelah Dibebaskan

Baca juga: Nikita Mirzani Biasa Jadi Tontonan Sesama Napi Saat Sedang Tidur hingga Mandi Selama Ada di Tahanan

Nikita Mirzani juga bisa mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

"Nikita Mirzani telah banyak mengalami kerugian materi dan immateri selama dua bulan mendekam di tahanan," kata Togar Situmorang.

Ia menyebutkan, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Serang tidak elok jika mengajukan banding.

Presenter dan pemain film Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan melakukan tindak pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022).
Presenter dan pemain film Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan melakukan tindak pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022). (Dokumentasi Pribadi)

"Yang salah itu bukan Nikita Mirzani, tapi orang yang diduga Dito Mahendra yang mengaku korban dan pelapor yang tidak kooperatif," kata Togar Situmorang.

Togar Situmorang menyatakan, Dito Mahendra telah melecehkan instrumen hukum karena tidak mau menjelaskan terang dimana tindak pencemaran nama baiknya yang dilakukan Nikita Mirzani.

"Pengadilan bukan tempat main-main dan sakral yang harus dihormati," ucapnya.

Baca juga: Cerita Nikita Mirzani Saat Menjadi Tahanan di Rutan, Tidur Diatas Matras Tipis Disamping Kamar Mandi

Baca juga: Nikita Mirzani Ikhlas Harus Kehilangan Penghasilan Lebih Rp 2 Miliar Selama 2 Bulan Ditahan di Rutan

Togar Situmorang mengatakan, mulai polisi sampai kejaksaan seharusnya tidak menyidangkan perkara Nikita Mirzani melawan Dito Mahendra.

"Kasus Dito Mahendra yang melaporkan Nikita Mirzani tidak seharusnya sampai persidangan, karena bisa dilakukan restorative justice," kata Togar Situmorang.

Nikita Mirzani dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).
Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022). (Warta Kota/Arie Puji)

Sebelum dibebaskan, Nikita Mirzani menjalani penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 2,2 bulan sejak 25 Oktober 2022.

Nikita Mirzani menangis saat dibebaskan setelah tidak terbukti mencemarkan nama baik Dito Mahendra.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved