Kabar Artis

Nikita Mirzani Siap Mengajukan Banding Perkara Pencemaran Nama Baik Dito Mahendra Setelah Dibebaskan

Presenter dan pemain film Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (3/1/2023).

Dokumentasi Pribadi
Presenter dan pemain film Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya berencana mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (3/1/2023). Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan melakukan tindak pencemaran nama baik Dito Mahendra di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Kamis (29/12/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter dan pemain film Nikita Mirzani berencana mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Banten, Selasa (3/1/2023).

Perkara banding tersebut diajukan Nikita Mirzani melalui Fahmi Bachmid, kuasa hukumnya.

Memori banding akan didaftarkan Fahmi Bachmid melalui Pengadilan Negeri Serang, Banten.

Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).
Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022). (Warta Kota/Arie Puji)

"Menyambut tahun baru 2023, Fahmi Bachmid kuasa hukum Nikita Mirzani akan mengajukan banding di Pengadilan Negeri Serang, 3 Januari 2023," tulis Nikita Mirzani di akun media sosialnya, Senin (1/1/2023).

Menurut Nikita Mirzani, upaya banding tersebut ditempuh setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding dan melimpahkan kembali berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Serang.

Nikita Mirzani menduga, berkas perkara terkait pencemaran nama baik Dito Mahendra itu ada pemalsuan pasal dengan memasukkan Pasal 36 UU ITE.

Baca juga: Nikita Mirzani Biasa Jadi Tontonan Sesama Napi Saat Sedang Tidur hingga Mandi Selama Ada di Tahanan

Baca juga: Cerita Nikita Mirzani Saat Menjadi Tahanan di Rutan, Tidur Diatas Matras Tipis Disamping Kamar Mandi

Nikita Mirzani menyebutkan, Pasal 36 UU ITE itu tidak pernah dilaporkan saat mengadukannya ke Polresta Serang Kota.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan jaksa terkait perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).
Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022). (Warta Kota/Arie Puji)

Nikita Mirzani merasa menjadi pemenang setelah dakwaan jaksa tidak terbukti di persidangan.

"Memang seharusnya dibebaskan," kata Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Nikita Mirzani merasa perkara ini tidak layak dilanjutkan sejak awal perkara ini dilaporkan ke polisi hingga disidangkan di pengadilan.

Baca juga: Nikita Mirzani Ikhlas Harus Kehilangan Penghasilan Lebih Rp 2 Miliar Selama 2 Bulan Ditahan di Rutan

Baca juga: Nikita Mirzani Bisa Ketemu Anak, Mandi Air Hangat hingga Tidur Nyenyak di Kamar AC Usai Dibebaskan

Menurut Nikita Mirzani, ada rekayasa dalam perkaranya tersebut.

Sebagai warga negara yang baik, Nikita Mirzani hanya menjalani proses hukum saja.

Halaman
12
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved