Kabar Artis

Nikita Mirzani Ikhlas Harus Kehilangan Penghasilan Lebih Rp 2 Miliar Selama 2 Bulan Ditahan di Rutan

Presenter Nikita Mirzani mengaku kehilangan banyak rupiah selama mendekam di Rutan Kelas II B Serang, Banten. Setidaknya lebih dari Rp 2 miliar.

Warta Kota/Arie Puji
Nikita Mirzani mengaku kehilangan banyak rupiah selama mendekam di Rutan Kelas II B Serang, Banten. Setidaknya lebih dari Rp 2 miliar. Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Gerbant Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presenter Nikita Mirzani mengaku kehilangan banyak rupiah selama mendekam di Rutan Kelas II B Serang, Banten.

Nikita Mirzani menjalani penahanan terkait perkara pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra selama 2,2 bulan sejak 25 Oktober 2022.

Nikita Mirzani dibebaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Kamis (29/12/2022).

Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).
Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022). (Warta Kota/Arie Puji)

Nikita Mirzani mengaku kehilangan penghasilan lebih dari 2 miliar selama menjadi tahanan jaksa Kejaksaan Negeri Serang.

"Gue ini artis lumayan mahal," kata Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Nikita Mirzani bahkan harus mengembalikan sejumlah uang yang diterimanya lantaran harus masuk rutan.

Baca juga: Nikita Mirzani Bisa Ketemu Anak, Mandi Air Hangat hingga Tidur Nyenyak di Kamar AC Usai Dibebaskan

Baca juga: VIDEO Nikita Mirzani Bersyukur Dipacari Polisi Militer Asal Jerman

"Kemarin sempat menangis terisak karena harus mengembalikan dana dari beberapa orang yang memakai jasa off air gue," ucap Nikita Mirzani.

Menurutnya, jadwal pekerjaannya sudah padat sampai malam pergantian tahun baru hingga Februari 2023.

"Semua pekerjaan harus cancel dan harus mengembalikan uang muka," ucap janda tiga anak tersebut.

Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).
Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022). (Warta Kota/Arie Puji)

Meski kehilangan banyak penghasilan, Nikita Mirzani mengaku ikhlas.

"Ikhlasnya dari mulut, belum ikhlas dari hati," katanya.

Setelah dibebaskan, Nikita Mirzani langsung berendam air hangat setelah pulang ke rumahnya setelah bebas.

Baca juga: Nikita Mirzani Sebut Sebagai Jagoan yang Menang Belakangan Setelah Dibebaskan dari Dakwaan Jaksa

Baca juga: Nikita Mirzani Punya Pacar Baru, Gandeng Antonio Dedola yang Bekerja Sebagai Anggota Polisi Militer

"Setelah bebas ya ketemu anak-anak, terus mandi air hangat di rumah," kata Nikita Mirzani.

Ia merasa badannya kotor selama mendekam di tahanan.

"Budukan gue, sampai berendam sesampainya di rumah, tidur pulas di kasur dan ada di ruang AC," kata Nikita Mirzani yang banyak belajar dari perkara hukumnya tersebut.

Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022).
Pemain film dan presenter Nikita Mirzani di Senayan Park, Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022). Nikita Mirzani baru dibebaskan dari perkara pencemaran nama baik Dito Mahendra, Kamis (29/12/2022). (Warta Kota/Arie Puji)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved