Kabar Artis

Sebut Punya Bukti, Nikita Mirzani Tuding Ada Kecurangan antara Reza Gladys dengan Jaksa dan Hakim

Nikita Mirzani menuding ada upaya kecurangan yang dilakukan Reza Gladys dan keluarganya dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim.

Warta Kota/Ari Puji
SIDANG PEMERASAN - Pemain film Nikita Mirzani kembali hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025). Nikita Mirzani dihadirkan sebagai terdakwa perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diadukan selebgram Reza Gladys. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa Nikita Mirzani menuding ada upaya kecurangan yang dilakukan Reza Gladys dan keluarganya dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini disampaikan Nikita Mirzani sebelum persidangan perkara pemerasan yang menjeratnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).

"Saya sangat terkejut setelah mendengar rekaman suara percakapan dan melihat screenshot percakapan yang patut diduga dari keluarga Reza Gladys dan Dokter Mufid yang patut diduga telah mengatur JPU dan majelis hakim," kata Nikita Mirzani.

Baca juga: Minta Dibebaskan dari Rutan Pondok Bambu, Nikita Mirzani Merasa Dikriminalisasi oleh Reza Gladys

Nikita merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan pemerasan ini.

"Saya benar-benar takjub dengan kejamnya saya dikriminalisasi dan semua sudah diatur secara masif dan terkoordinir yang patut diduga Reza Gladys atau keluarganya," ujar Nikita Mirzani.

Untuk memperkuat tuduhannya, Nikita Mirzani membawa serta satu unit flashdisk berisi rekaman percakapan dan tangkapan layar percakapan berisi kecurangan tersebut.

Baca juga: Nikita Mirzani Bersitegang dengan Reza Gladys saat Sidang di PN Jakarta Selatan, Ini Sebabnya

Dengan diserahkannya barang bukti tersebut, Nikita Mirzani berharap majelis hakim memutuskan dirinya tak bersalah dalam perkara ini.

"Saya mohon setelah majelis halim mendengar isi flashdisk ini unutk segera membebaskan saya dari Rutan Pondok Bambu," ucap Nikita Mirzani.

Menanggapi tuduhan tersebut, Hakim Ketua Khairul Soleh membantahnya.

Baca juga: Dandan Cantik, Nikita Mirzani Siap Bertemu Reza Gladys di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan

"Tidak ada yang transaksional di persidangan ini, silakan dilaporkan saja ke yang berwajib, jangan ragu-ragu," kata Khairul Soleh.

Setelah itu, Nikita Mirzani diminta pindah dari kursi terdakwa ke kursi di samping kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, di sisi kiri ruangan.

Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.

Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.

Awal Perkara

Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved