Virus Corona
ISI Lengkap Inmendagri 53/2022, PPKM Bisa Diberlakukan Lagi Jika Kasus Covid-19 Naik Signifikan
PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.
KESEMBILAN, Melaporkan penanganan, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 di wilayah masing-masing kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
KESEPULUH, Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan pada saat instruksi ini berlaku maka:
a. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
b. dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan. (*)