Virus Corona
ISI Lengkap Inmendagri 53/2022, PPKM Bisa Diberlakukan Lagi Jika Kasus Covid-19 Naik Signifikan
PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.
Inmendagri ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (30/12/2022).
“Mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, pemulihan ekonomi yang berjalan cepat."
"Dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada seluruh wilayah Indonesia,” kata Tito dalam Inmendagri yang ditandatangani pada 30 Desember 2022 tersebut.
Berikut ini instruksi lengkap Mendagri kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia yang tertuang dalam Inmendagri 53/2022:
KESATU, PPKM dinyatakan dihentikan sejak ditandatanganinya Instruksi Menteri Dalam Negeri ini.
KEDUA, Pemberhentian PPKM sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, tidak sebagai pernyataan pandemi Covid-19 telah selesai, karena pernyataan pandemi selesai dinyatakan oleh World Health Organization (WHO).
KETIGA, Dalam rangka tetap dapat mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mencegah terjadinya lonjakan kasus, diperlukan masa transisi menuju kondisi masa endemi dengan strategi proaktif, persuasif, terfokus, dan terkoordinir serta mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Protokol Kesehatan
1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:
a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat;
b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik);
c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan
d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi;
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19; dan