PPKM Dihapus

Jokowi Cabut PPKM, Ini Kata Anggota Tim Ahli Wantimpres Henry Indraguna

Presiden Joko Widodo menghentikan PPKM, ini tanggapan anggota Tim Ahli Hukum dan Perundang-undangan Wantimpres Henry Indraguna

Istimewa
Anggota Tim Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo yang mengumumkan bahwa status PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) ditiadakan per tanggal 30 Desember 2022 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya memutuskan menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai hari ini, Jumat (30/12/2022).

Menanggapi hal ini, anggota Tim Ahli Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Henry Indraguna mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo bahwa status PPKM ditiadakan per tanggal 30 Desember 2022.

Pencabutan PPKM ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. 

Baca juga: Mardiono Bakal Mundur dari Wantimpres Sebelum Desember 2022

Henry Indraguna menjelaskan bahwa dihentikannya PPKM akan membawa banyak pengaruh positif di dalam negeri, terutama dari segi pergerakan ekonomi. 

"Bisa jadi ramalan resesi ekonomi yang akan melanda Indonesia pada 2023 nanti tidak akan begitu berdampak, karena ekonomi akan menggeliat lagi dengan adanya penghentian PPKM ini," terang Henry yang merupakan Doktor ilmu hukum dari dua universitas ternama di Indonesia

Keputusan ini kata Henry menurut pemerintah telah mengalami kajian kebijakan yang cukup lama dengan memperhatikan tren penyebaran Covid-19 di dalam negeri.

"Saya kira pemerintah sudah benar-benar membuat kajian yang komprehensif dalam memutuskan pencabutan status PPKM," kata Henry yang juga anggota Dewan Pakar DPP Partai Golkar ini. 

PPKM sendiri merupakan kebijakan yang dibuat pemerintah Indonesia dalam melakukan kontrol terhadap penyebaran virus Covid-19, yang telah menyebabkan pandemi hampir selama tiga tahun di seluruh dunia.

Indonesia dinilai sebagai negara yang cukup survive terhadap serangan virus ini. 

Baca juga: Alasan Jokowi Cabut PPKM, 98 Persen Warga Indonesia Diyakini Sudah Kebal Covid-19

Dari data yang beredar, tingkat kekebalan penduduk Indonesia diketahui relatif cukup tinggi di angka 98,5 persen pada Juli 2022.

Lebih dari 200 juta masyarakat Indonesia juga telah menerima vaksin Covid-19 setidaknya untuk dosis tahap pertama. 

"Berdasarkan semua data tersebut, memang sudah selayaknya Covid-19 di Indonesia dijadikan sebagai endemi," kata Henry menambahkan. 

Baca juga: Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Mahfud MD Bilang Gimik

Meski PPKM telah dicabut, pemilik kantor hukum Henry Indraguna & Partner's Law Firm ini berharap agar bantuan-bantuan sosial bagi masyarakat terus mengalir dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah. 

"Bagaiamanapun yang paling merasakan dampak ekonomi dari badai pandemi Covid-19 ini adalah masyarakat bawah, dan bantuan-bantuan sosial harus terus tetap dilanjutkan agar ekonomi masyarakat dapat kembali bangkit," katanya,

"Kita tahu selama tiga tahun ini banyak terhadi PHK di mana-mana, banyak pedagang yang gulung tikar, hingga masyarakat yang terus mengalami penurunan daya beli," kata Henry yang saat ini fokus melakukan aksi sosial di daerah Surakarta, Sukoharjo, Boyolali, dan Klaten provinsi Jawa Tengah.

Baca juga: Jokowi Serahkan 292 Rumah Bantuan untuk Warga NTB Korban Badai Seroja

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved