Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri ke PTUN, Mahfud MD Bilang Gimik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku heran dengan langkah Sambo tersebut.

Tribunnews/Jeprima
Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN, lantaran kecewa dipecat dari Polri. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke PTUN, lantaran kecewa dipecat dari Polri.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengaku heran dengan langkah Sambo tersebut.

"Dia sudah mengatakan, ketika dia banding 'apa pun keputusan banding saya terima', kok sekarang menggugat?" Ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu menilai gugatan tersebut semacam upaya Sambo untuk mengalihkan perhatian publik dari perkara pidananya.

"Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok, dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana," papar Mahfud.

Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga Presiden Jokowi, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Baca juga: Bantah Isu Koalisi dengan NasDem, Wasekjen PKB: Cak Imin Belum Perintahkan Apa Pun

Hal itu sebagaimana tertuang dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta dengan register 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.

"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tertulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Dalam gugatan itu, Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Baca juga: Ketua KPU Sebut Kemungkinan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Waketum Nasdem: Offside!

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. (Reza Deni)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved