Pemilu 2024

Ketua KPU Sebut Kemungkinan Pemilu 2024 Pakai Sistem Proporsional Tertutup, Waketum Nasdem: Offside!

Ia menjelaskan, UUD 1945 menegaskan pemilu diselenggarakan oleh KPU, sedangkan ketentuan tentang pemilu diatur dengan UU.

Tribunnews/Chaerul Umam
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tak membuat gaduh, terkait kemungkinan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar menggunakan sistem proporsional tertutup. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari tak membuat gaduh, terkait kemungkinan pemilihan umum (Pemilu) 2024 digelar menggunakan sistem proporsional tertutup.

Ahmad Ali mewanti-wanti agar KPU taat asas dalam bernegara, memahami betul kehidupan demokrasi dan negara hukum.

"KPU jangan justru menciptakan problem dan kegaduhan baru dalam kehidupan nasional."

Baca juga: Ketua KPU Bilang Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Kembali Pakai Sistem Proporsional Tertutup

"Dan bahkan membuat kemunduran demokrasi kita dengan menafikan partisipasi politik rakyat dalam pemilu yang sedang tumbuh dan bergairah," kata Ali lewat keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).

Menurut Ali, pernyataan Hasyim sudah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pemilu, yang sudah diatur dalam undang-undang (UU).

"Ketua KPU offside dan terjadi disorientasi dalam dirinya," ujar Ali.

Baca juga: Pemerintah Tutup RSDC Wisma Atlet, Menkes: Kapasitas RS Indonesia 120 Ribu, Masih Sangat Siap

Ia menjelaskan, UUD 1945 menegaskan pemilu diselenggarakan oleh KPU, sedangkan ketentuan tentang pemilu diatur dengan UU.

Artinya, kata Ali, terkait pelaksanaan pemilu seperti jumlah kursi, ambang batas parlemen, pilihan sistem pemilu, ditetapkan dengan UU, bukan peraturan KPU.

"Tugas KPU mengatur teknis penyelenggaraan pemilu," ucap anggota Komisi III DPR itu.

Baca juga: Partai Ummat Klaim Lolos Verifikasi Ulang Sebelum Diumumkan Besok, Begini Respons Ketua KPU

Ali menegaskan, bukan kewenangan KPU mengatur pemilu menggunakan sistem proposional terbuka atau tertutup, melainkan pembentuk UU, yakni DPR bersama pemerintah.

Ia juga merespons soal uji materiel mengenai sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Ali, MK hanya bisa menyatakan konstitusional atau tidak, dan selanjutnya pembentuk UU merespons putusannya.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 29 Desember 2022: 9 Pasien Meninggal, 1.437 Sembuh, 685 Orang Positif

"Bukan KPU! KPU tidak punya hak (apalagi otomatis) menjalankan putusan MK, atau dipakai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk menentukan sistem pemilu."

"Sistem pemilu yang digunakan, sekali lagi, menjadi kewenangan pembentuk UU," tegasnya.

Sebelumnya Wartakotalive memberitakan, KPU tidak menutup kemungkinan menggelar Pemilu 2024 dengan sistem proposional tertutup.

Baca juga: KPU Ogah Pakai Kotak Suara Alumunium, Sedih Kalau Ketemu di Pasar Loak

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved