Pemilu 2024
Datangi DKPP, Farhat Abbas Laporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Atas Dugaan Pelecehan Seksual
Farhat Abbas juga menyebutkan ada laporan khusus untuk Hasyim Asy’ari, yaitu diduga melakukan tindakan pelecehan seksual
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
"Kami juga selalu komunikasi dengan parpol manapun, misalkan batas pendaftaran, penyerahan dokumen verifikasi perbaikan, Itu setiap hari dikomunikasikan supaya parpol siap dan tidak terlambat," tambah Hasyim.
Hasyim menambahkan, pihaknya juga menghormati somasi tersebut, meskipun pemberi somasi tidak disebutkan identitasnya.
"Nanti kami pelajari, baru muncul berita siang ini kan, kami akan baca suratnya dulu, apa yang disampaikan, kemudian akan kami respons dan kami jawab," ucap Hasyim.
Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah mengaku mendapatkan ancaman dan intimidasi dari KPU Pusat.
Baca juga: Piala Dunia 2022: Darius Sinathrya Sebut Kemampuan Ronaldo Jauh Menurun Dibandingkan 10 Tahun Lalu
Sebagai informasi, Ibnu bersama Airlangga Julio dari AMAR Law Firm dan Public Interest & Public Interest Law Office mendatangi KPU RI, mengirim somasi atas dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.
Kecurangan diduga dilakukan Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.
Praktiknya berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi memenuhi syarat atau MS untuk sejumlah partai politik.
Ancaman oleh KPU Pusat ini dilakukan dalam upaya agar KPU Daerah turut melakukan manipulasi dalam proses verifikasi faktual yang merupakan tahapan Pemilu 2024.
Baca juga: Dikira Boneka, Siswa SD di Kota Bekasi Dikejutkan Penemuan Jasad Bayi di Atas Bak Motor
Proses manipulasi ini dalam bentuk mengubah data partai politik (parpol) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Hal tersebut disampaikan oleh Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm kepada awak media saat mengirim surat somasi kepada KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).
"Beberapa modus kecurangan dalam verifikasi itu yang kami terima adalah proses dari TMS jadi MS dari beberapa partai politik yang sedang dilakukan verifikasi faktual di daerah," ucap Ibnu.
"Kemudian kami menduga berdasarkan cerita dari teman-teman adanya sebuah dugaan intimidasi dari dari KPU Pusat kepada teman-teman di daerah kepada KPU di provinsi maupun daerah untuk melakukan hal itu," tambahnya.
Ibnu selaku kuasa hukum pelapor, ingin menuntut KPU untuk menghentikan segala bentuk pengancaman, baik luring ataupun daring kepada anggota KPU yang tersebar di berbagai daerah.
Ibnu menyebutkan, sebenarnya tidak ingin terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta pemilu.
Selanjutnya, Ibnu berencana akan terus menindaklanjuti secara serius seluruh permasalahan tersebut.
"Kami akan menindaklanjuti hal ini. Misalkan melalui DKPP karena kami menduga ini adalah pelanggaran etik, dan apabila kami menemukan ini tindak pidana maka kami akan melaporkan pada pihak penegak hukum yang berwajib," tegasnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.