Pemilu 2024

Datangi DKPP, Farhat Abbas Laporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Farhat Abbas juga menyebutkan ada laporan khusus untuk Hasyim Asy’ari, yaitu diduga melakukan tindakan pelecehan seksual

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ketum Partai Negeri Daulat (Pandai) Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG) yang terdiri dari gabungan parta-partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (22/12/2022).

Partai yang tergabung dalam GMPG yaitu Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik Satu. 

GMPG menunjuk Ketum Partai Negeri Daulat (Pandai) Farhat Abbas sebagai kuasa hukum. 

Farhat menyebut, pihaknya melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya, karena tidak menerbitkan berita acara setelah tidak lolos proses pendaftaran Parpol peserta Pemilu. 

Baca juga: Survei Charta Politika Indonesia Sebut Pemilih PDIP, Golkar, dan PPP Dominan Dukung Ganjar

“Kalau di laporan asusila ketua KPU, tapi kalau untuk etika dan kesalahan tidak mengeluarkan suatu keputusan atau berita acara, kita laporkan semua komisioner,” ungkap Farhat di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022)

Selain itu, Farhat juga menyebutkan ada laporan khusus untuk Hasyim Asy’ari, yaitu diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Ketum Partai Republik Satu. 

“Setidaknya dinonaktifkan terlebih dahulu kemudian proses, Ya kalo di KPK kan ketua KPK dibelikan tiket pasti dihukum 5 tahun kan, nah kalau di KPU/DKPP apa aturannya? Kita serahkan ke komisioner DKPP,” ujar Farhat. 

Baca juga: Jika Tetap Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Bisa Gugat KPU ke PTUN

Sementara itu, Anggota DKPP J. Kristiadi menyebut DKPP menerima laporan tersebut dan akan menindak lanjutinya. 

“Jadi kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif untuk membuat inisiatif, tidak mungkin. Kalau ada laporan kita terima tentu dengan baik dong,” ujar Kristiadi di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

“Itu saya kira tergantung kasus-kasusnya ya. Sangat tergantung itu. Itu kalau yang dialami teman-teman (GMPG) bisa seminggu, dua minggu, tergantung besarnya kasus itu dan rumitnya kasus itu,” tambah Kristiadi. 

Komisioner KPU dilaporkan oleh KMS

Sebelumnya, Koalisi Kawal Pemilu Bersih mengadukan 10 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (21/12/2022).

Sebagai informasi, Terdapat dua lembaga hukum, yaitu Airlangga Julio dari Themis Indonesia Law Firm, dan Ibnu Syamsu Hidayat dari AMAR Law Firm. 

Ibnu Syamsu Hidayat mengyebut ada dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024

"Kemudian soal laporan atau isi konten dari laporan kami adalah, kami menduga mereka-mereka yang, kami adukan ini memerintahkan kepada, misalnya dari KPU RI memerintahkan kepada KPU provinsi baik kab dan kota untuk melakukan perubahan hasil data verfak," ujar Ibnu saat di temui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). 

Baca juga: Dilaporkan Atas Dugaan Manipulasi Data Verifikasi Parpol, 10 Anggota KPU RI Hadapi Masalah Serius

Selain itu, Ibnu menyebutkan, sudah membawa bukti berupa berita acara dan sejumlah video. 

"Kedua kami juga membawa bukti video, yang mempunyai video-video dugaan terkait intimidasi yang dilakukan," ujar Ibnu 

Dalam laporan tersebut, Ibnu menyampaikan, terdapat salah satunya  omongan saat Anggota KPU RI Idham Holik yang diduga melakukan intimidasi. 

" Anggota KPU RI idham holik yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional kpu se Indonesia, yang  juga mungkin kawan media sudah dengar, dia akui juga di acara live di salah satu media nasional, bahwa dia menyatakan jika ada anggota kpu yg tidak menuruti perintah mengikuti arahan akan dirumah sakitkan,"ujar Ibnu 

Sementara itu, terkait alasan melapor ke DKPP, Airlangga Julio menjelaskan, mengadukan pelanggaran kode etik, yang diatur dalam peraturan DKPP mengenai kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Kami mengadukan 10 terlapor, diantaranya ada Komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner KPU di salah satu provinsi, dan ada satu komisioner KPU pusat,"ujar Julio

Akan ditindaklanjuti

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyampaikan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, terhadap 10 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan intimidasi dan manipulasi data verifikasi partai politik. 

Komisioner DKPP Muhammad Tio Aliansyah menjelaskan, pihaknya tidak akan menjadikan laporan ini sebagai prioritas untuk lebih segera ditindaklanjuti.

“Jadi penanganan yang setara ya, kita memperlakukan semua orang sama, Artinya tidak ada laporan yang prioritas, tidak ada yang tidak diprioritaskan," ujar Tio di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022).

Tio menyebutkan, DKPP sudah menerima aduan atas penyelenggara pemilu yang diduga melanggar etik dalam jumlah yang banyak. 

"Semuanya sama, kita prioritaskan, hanya kami membagi waktu bagaimana semua supaya penanganannya bisa cepat,” ucap Tio. 

“Kita belum melihat ya isi laporannya seperti apa. Kemudian kita pastikan akan bekerja sesuai kewenangan fungsi dan tugas DKPP dalam menegakkan kode etik,” ucap Tio. 

Sebelumnya, Koalisi Kawal Pemilu Bersih mengadukan 10 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (21/12/2022).

Sebagai informasi, Terdapat dua lembaga hukum, yaitu Airlangga Julio dari Themis Indonesia Law Firm, dan Ibnu Syamsu Hidayat dari AMAR Law Firm. 

Baca juga: Mediasi dengan KPU Buahkan Hasil, Partai Ummat Diberi Kesempatan Verifikasi Ulang di NTT dan Sulut

Ibnu Syamsu Hidayat mengatakan, adanya dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024

"Kemudian soal laporan atau isi konten dari laporan kami adalah, kami menduga mereka-mereka yang, kami adukan ini memerintahkan kepada, misalnya dari KPU RI memerintahkan kepada KPU provinsi baik kab dan kota untuk melakukan perubahan hasil data verfak," ujar Ibnu saat di temui di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (21/12/2022). 

Selain itu, Ibnu menyebutkan, sudah membawa bukti berupa berita acara dan sejumlah video. 

"Kedua kami juga membawa bukti video, yang mempunyai video-video dugaan terkait intimidasi yang dilakukan," ujar Ibnu 

Dalam laporan tersebut, Ibnu menyampaikan, terdapat salah satunya  omongan saat Anggota KPU RI Idham Holik yang diduga adanya intimidasi. 

Baca juga: Bawaslu Beri Waktu Verifikasi Ulang Partai Ummat, Amien Rais: Setiap Masalah Dapat Dipecahkan

" Anggota KPU RI idham holik yang memberikan ancaman secara terbuka di acara konsolidasi nasional kpu se Indonesia, yang  juga mungkin kawan media sudah dengar, dia akui juga di acara live di salah satu media nasional, bahwa dia menyatakan jika ada anggota kpu yg tidak menuruti perintah mengikuti arahan akan dirumah sakitkan,"ujar Ibnu 

Sementara itu, terkait alasan melapor ke DKPP, Airlangga Julio menjelaskan, mengadukan pelanggaran kode etik, yang diatur dalam peraturan DKPP mengenai kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Kami mengadukan 10 terlapor, diantaranya ada Komisioner KPU di kabupaten dan juga komisioner kpu di salah satu provinsi, dan ada satu komisioner kpu pusat,"ujar Julio

Tanggapan Ketua KPU

Sementara itu, sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Hasyim Asy’ari, menanggapi terkait adanya laporan dugaan kecurangan serta somasi yang diterima dari KPU Daerah. 

Hasyim mengatakan, bahwa pihaknya bakal menelusuri adanya dugaan kecurangan tersebut. 

"Nanti kami akan mempersiapkan, menelusuri informasi atau data yang berkembang di media, tentu kami juga punya kewajiban untuk memastikan situasi yang kemudian muncul di media tersebut," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

Selain itu, Hasyim menegaskan, pihaknya juga sudah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, untuk melakukan verifikasi faktual sesuai dengan aturan dan standard operating procedure (SOP) yang berlaku.

Baca juga: Tidak Ada Indikasi Politik, William Reynold Siap Mundur Bila Slogan Jakarta Kota Kolaborasi Diganti

"Kami KPU ini lembaga layanan, ada dua yang dilayani, yakni pemilih dan parpol. Kalau itu bentuk layanan kepada parpol, misalkan, di semua KPU kita siapkan help desk kepada partai," ucapnya.  

"Kami juga selalu komunikasi dengan parpol manapun, misalkan batas pendaftaran, penyerahan dokumen verifikasi perbaikan, Itu setiap hari dikomunikasikan supaya parpol siap dan tidak terlambat," tambah Hasyim. 

Hasyim menambahkan, pihaknya juga  menghormati somasi tersebut, meskipun pemberi somasi tidak disebutkan identitasnya. 

"Nanti kami pelajari, baru muncul berita siang ini kan, kami akan baca suratnya dulu, apa yang disampaikan, kemudian akan kami respons dan kami jawab," ucap Hasyim. 

Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah mengaku mendapatkan ancaman dan intimidasi dari KPU Pusat.

Baca juga: Piala Dunia 2022: Darius Sinathrya Sebut Kemampuan Ronaldo Jauh Menurun Dibandingkan 10 Tahun Lalu

Sebagai informasi, Ibnu bersama Airlangga Julio dari AMAR Law Firm dan Public Interest & Public Interest Law Office mendatangi KPU RI, mengirim somasi atas dugaan kecurangan, manipulasi data, dan pelanggaran hukum dalam proses verifikasi faktual partai politik untuk Pemilu 2024.

Kecurangan diduga dilakukan Anggota KPU RI dan/atau pejabat KPU RI, Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Kabupaten, Kota, dan/atau pejabat KPU Provinsi, Kabupaten, dan/atau Kota.

Praktiknya berupa mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status tidak memenuhi syarat atau TMS menjadi memenuhi syarat atau MS untuk sejumlah partai politik. 

Ancaman oleh KPU Pusat ini dilakukan dalam upaya agar KPU Daerah turut melakukan manipulasi dalam proses verifikasi faktual yang merupakan tahapan Pemilu 2024. 

Baca juga: Dikira Boneka, Siswa SD di Kota Bekasi Dikejutkan Penemuan Jasad Bayi di Atas Bak Motor

Proses manipulasi ini dalam bentuk mengubah data partai politik (parpol) yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

Hal tersebut disampaikan oleh Ibnu Syamsu Hidayat dari Themis Indonesia Law Firm kepada awak media saat mengirim surat somasi kepada KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2022).

"Beberapa modus kecurangan dalam verifikasi itu yang kami terima adalah proses dari TMS jadi MS dari beberapa partai politik yang sedang dilakukan verifikasi faktual di daerah," ucap Ibnu. 

"Kemudian kami menduga berdasarkan cerita dari teman-teman adanya sebuah dugaan intimidasi dari dari KPU Pusat kepada teman-teman di daerah kepada KPU di provinsi maupun daerah untuk melakukan hal itu," tambahnya. 

Ibnu selaku kuasa hukum pelapor, ingin menuntut KPU untuk menghentikan segala bentuk pengancaman, baik luring ataupun daring kepada anggota KPU yang tersebar di berbagai daerah.

Ibnu menyebutkan, sebenarnya tidak ingin terlibat dalam manipulasi data verifikasi faktual terhadap parpol calon peserta pemilu.

Selanjutnya, Ibnu berencana akan terus menindaklanjuti secara serius seluruh permasalahan tersebut. 

"Kami akan menindaklanjuti hal ini. Misalkan melalui DKPP karena kami menduga ini adalah pelanggaran etik, dan apabila kami menemukan ini tindak pidana maka kami akan melaporkan pada pihak penegak hukum yang berwajib," tegasnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved