Pemilu 2024

Datangi DKPP, Farhat Abbas Laporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Atas Dugaan Pelecehan Seksual

Farhat Abbas juga menyebutkan ada laporan khusus untuk Hasyim Asy’ari, yaitu diduga melakukan tindakan pelecehan seksual

Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ketum Partai Negeri Daulat (Pandai) Farhat Abbas di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022) 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gerakan Melawan Political Genoside (GMPG) yang terdiri dari gabungan parta-partai yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis (22/12/2022).

Partai yang tergabung dalam GMPG yaitu Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Prima, Partai Berkarya, dan Partai Republik Satu. 

GMPG menunjuk Ketum Partai Negeri Daulat (Pandai) Farhat Abbas sebagai kuasa hukum. 

Farhat menyebut, pihaknya melaporkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya, karena tidak menerbitkan berita acara setelah tidak lolos proses pendaftaran Parpol peserta Pemilu. 

Baca juga: Survei Charta Politika Indonesia Sebut Pemilih PDIP, Golkar, dan PPP Dominan Dukung Ganjar

“Kalau di laporan asusila ketua KPU, tapi kalau untuk etika dan kesalahan tidak mengeluarkan suatu keputusan atau berita acara, kita laporkan semua komisioner,” ungkap Farhat di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022)

Selain itu, Farhat juga menyebutkan ada laporan khusus untuk Hasyim Asy’ari, yaitu diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap Ketum Partai Republik Satu. 

“Setidaknya dinonaktifkan terlebih dahulu kemudian proses, Ya kalo di KPK kan ketua KPK dibelikan tiket pasti dihukum 5 tahun kan, nah kalau di KPU/DKPP apa aturannya? Kita serahkan ke komisioner DKPP,” ujar Farhat. 

Baca juga: Jika Tetap Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Bisa Gugat KPU ke PTUN

Sementara itu, Anggota DKPP J. Kristiadi menyebut DKPP menerima laporan tersebut dan akan menindak lanjutinya. 

“Jadi kita sebetulnya lembaga yang pasif, tidak bisa kita agresif untuk membuat inisiatif, tidak mungkin. Kalau ada laporan kita terima tentu dengan baik dong,” ujar Kristiadi di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).

“Itu saya kira tergantung kasus-kasusnya ya. Sangat tergantung itu. Itu kalau yang dialami teman-teman (GMPG) bisa seminggu, dua minggu, tergantung besarnya kasus itu dan rumitnya kasus itu,” tambah Kristiadi. 

Komisioner KPU dilaporkan oleh KMS

Sebelumnya, Koalisi Kawal Pemilu Bersih mengadukan 10 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di setiap tingkatan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (21/12/2022).

Sebagai informasi, Terdapat dua lembaga hukum, yaitu Airlangga Julio dari Themis Indonesia Law Firm, dan Ibnu Syamsu Hidayat dari AMAR Law Firm. 

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved