Gangguan Ginjal Akut

GPFI Minta BPOM Bolehkan Lagi Penggunaan Obat Sirup yang Aman

Jenis obat sirop yang jadi perhatian untuk tidak diperdagangkan sementara saat ini adalah parasetamol.

Editor: Yaspen Martinus
tribunnews.com
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) Tirto Kusnadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membolehkan kembali penggunaan obat sirop. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) Tirto Kusnadi meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membolehkan kembali penggunaan obat sirop.

Hal ini disampaikan Tito pada talkshow 'Kembalinya Obat Sirop yang Hilang, Jangan Ada EG/DEG' di Antara Kita, yang digelar GPFI di Jakarta, Selasa (20/12/2022).

"Kita ingin BPOM bisa misalnya melihat dan mengambil suatu keputusan, kebijakan agar obat secepatnya bisa dirilis kembali dan menurut hemat kami," ujarnya, Selasa (20/12/2022).

Menurut Tirto, larangan penggunaan obat sirop jangan sampai terlalu lama, karena dapat membahayakan kebutuhan masyarakat dan indusri farmasi sendiri.

Jenis obat sirop yang jadi perhatian untuk tidak diperdagangkan sementara saat ini adalah parasetamol.

"Sehingga kita tahu ada perusahaan asing yang memproduksi parasetamol sirop itu, terdengar omsetnya melejit, karena tidak ada parasetamol lainnya. Kami berharap jangan sampai terlalu lama."

Baca juga: Luhut Bilang Tangkap Tangan Bikin Negara Jelek, Abraham Samad: Dalam Konteks Penegakan Hukum Boleh

"Perlu dilihat industri mana yang memang serius dan tidak ada cemaran terdeteksi."

"Artinya mereka sudah menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Tirto.

Tirto pun berharap pada 2023, rilis terkait obat sirop yang aman bisa segera dilakukan.

"Kita khawatir sekali terjadi suatu gejolak industri farmasi, apakah tidak punya kemampuan meningkatkan usahanya karena menderita kerugian yang tidak sedikit," paparnya. (Aisyah Nursyamsi)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved