Perusakan

Polisi Tahan Ketua Perhimpunan Pemilik Apartemen PIK Atas Dugaan Perusakan Server Internet

Kompol M Probandono Bobby menuturkan pihaknya telah menetapkan Budiyanto alias Tomy selaku Ketua (PPPSRS) Gold Coast Apartment PIK sebagai tersangka

kaskus.co.id
Ilustrasi kabel fiber optik. Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby menuturkan pihaknya telah menetapkan Budiyanto alias Tomy selaku Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Gold Coast Apartment PIK sebagai tersangka perusakan kabel power perangkat server internet milik PT Circlecom Nusantara Indonesia. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kapolsek Penjaringan Kompol M Probandono Bobby menuturkan pihaknya telah menetapkan Budiyanto alias Tomy selaku Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Gold Coast Apartment PIK sebagai tersangka perusakan kabel power perangkat server internet milik PT Circlecom Nusantara Indonesia.

Menurut Bobby, Budiyanto alias Tomy telah ditahan di Polsek Metro Penjaringan.

Namun dua tersangka lain masih dalam pencarian pihak kepolisian.

"Budiyanto alias Tomy telah ditahan di Polsek Metro Penjaringan, sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pencarian polisi, karena diduga melakukan pengrusakan terhadap kabel power perangkat server milik PT Circlecom Nusantara Indonesia," kata Bobby dalam siaran tertulisnya, Selasa (14/12/2022).

Menurutnya Tomy bersama-sama dengan HS sebagai Act Operation dan RWL sebagai Act Chief HR and GA telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Desember 2022 dan sejak tanggal 13 Desember 2022.

Ketiganya dilaporkan atas dugaan perusakan kabel power perangkat server yang mengakibatkan terganggunya akses jaringan internet di seluruh kawasan PIK yang berdampak banyaknya komplain dari pelanggan setia PT Circlecom Nusantara Indonesia.

Baca juga: Saat Mengulangi Aksinya Terduga Pelaku Perusakan Masjid Salaman  Diamankan

"Dan yang pastinya menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril dari PT Circlecom Nusantara Indonesia sebagai vendor Internet," ujarnya.

Akibat Peristiwa Pidana tersebut PT Circlecom Nusantara Indonesia telah membuat Laporan Polisi dengan No.: LP/B/1501/X/2022/SPKT/Polsek Metro Penjaringan/Polres Metro Jakarta Utara/Polda Metro Jaya tanggal 12 Oktober 2022.

Selain itu, Tomy selaku Ketua PPPSRS berusaha untuk menguasai Gold Cost Apartment dengan menggunakan modus baru yaitu dengan diduga memanfaatkan celah aturan pemilihan Ketua PPPSRS dengan sistem 'Satu Nama Satu Suara' demi keuntungan pribadi dan koleganya.

Baca juga: Tak Lagi Imbau Menyerahkan Diri, Polisi Bakal Segera Ciduk Pelaku Perusakan di Tragedi Kanjuruhan

Baca juga: Petani Ikut Jadi Tersangka Perusakan Portal di Tangerang, Praktisi Hukum: Semua Sama di Mata Hukum

Bahkan, sejak diangkat sebagai Ketua PPPSRS Gold Coast Apartment PIK mulai bertingkah arogan seperti raja kecil.

Salah satu cara yang digunakan Tomy adalah mengganti vendor professional yang berkualitas dengan vendor yang diduga fiktif atau belum berdiri sebagai badan hukum dan tidak mempunyai pengalaman sama sekali.

"Sehingga pengelolaan apartement yang diketuai oleh Tomy dianggap tidak beres, amburadul, menyusahkan dan merugikan para pemilik dan penghuni apartement," tuturnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved