Berita Nasional
Gandeng Polisi Kamboja, Polri Selamatkan 31 WNI yang Disandera dan Dipaksa Jadi Sceamer
Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi kesigapan Polri melalui atasenya di Kamboja yang telah berhasil menemukan mereka.
Pasalnya, para imigran gelap tersebut berangkat dari Indonesia akibat tawaran pekerjaan yang dibagikan melalui media sosial.
"Mereka ini adalah anak-anak bangsa yang dieksploitasi, oleh mereka yang kita sebut sindikat yang mengambil keuntungan dari praktek perdagangan manusia," ujar Benny, Senin (8/7/2022).
Baca juga: Himsataki Hingga Aspataki Puji Kinerja Benny Rhamdani yang Selama Dua Tahun Menjabat Kepala BP2MI
Benny menilai, Pemerintah Pusat dapat serius untuk menangani dan mengusut adanya praktik perdagangan manusia tersebut, guna menghindari terjadinya hal serupa di lain waktu.
Pasalnya, Indonesia memiliki ketentuan hukum terkait dengan adanya praktik perdagangan manusia.
Hal tersebut tertuan dalam undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan indang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang satuan tugas pencegahan tindak pidana perdagangan orang.
Baca juga: Kisah Imigran Gelap Asal Indonesia, Sempat Dipenjara di Malaysia Terima Hinaan hingga Cercaan
"Kasus-kasus korban perdagangan orang ini, termasuk juga pencegahan di dalam negeri sebelum mereka keluar adalah tugas dan tanggung jawab dari 24 kementerian lembaga," katanya.
"Dari 24 kementerian lembaga itu, diantaranya ada Kemenlu, Kemensos, Menko PMK, termasuk BP2MI dan kasus ini tanggung jawab bersama," imbuhnya.
Benny pun mengapresiasi Bareskrim Mabes Polri yang turun langsung untuk memberi dukungan dan menangani peristiwa memprihatinkan tersebut.
Baca juga: Pengakuan Korban Perdagangan Manusia, Diajak Tetangganya dengan Iming-iming Gaji Rp, 5,5 Juta
Sebab ia mengharapkan, agar pihak kepolisian Republik Indonesia dapat mengungkap maraknya kasus imigran gelap di Indonesia.
Oleh karena itu, proses pemeriksaan terhadap PMI ilegal yang telah pulang ke Tanah Air, dapat dilakukan dengan mempertimbangkan psikologi para PMI itu sendiri.
Hal itu dilakukan, guna memberikan ketenangan dan kepercayaan kepada para PMI yang telah pulang, untuk dapat memberikan keterangab secara terbuka.
"Mereka yang telah pulang ini adalah saksi korban, jadi jangan sampai mereka menganggap bahwa proses hukum yang dijalani ini, justru menjadikan mereka seakan-akan target hukum sesungguhnya," tuturnya.
"Supaya dalam memberikan keterangan nanti kita bisa minta mereka terbuka dan jujur apa adanya, jadi bisa ketahuan siapa yang mengiming-imingi mereka, apakah perorangan atau perusahaan, jadi siapa yang meloloskan mereka berangkat secara tidak resmi ke luar negeri bisa terungkap semua," paparnya.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh kalah dari para pelaku yang terlibat dalam sindikat praktik perdagangan manusia tersebut.
"Kita ingin negara hadir dan mampu menyeret siapapun yang selama ini menjadi sindikat penempatan ilegal dan dijerat secara hukum, karena pemberian efek jera itu penting bagi mereka supaya tidak terjadi kejadian seperti ini," jelas Benny.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/TKI-di-Kamboja-disiksa.jpg)