Dugaan Korupsi
Kamaruddin Geram Kliennya Tetap Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi Meski Menang Praperadilan
Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum pengusaha asal Semarang yakni Agus Hartono, geram kliennya tetap akan diperiksa sebagai tersangka
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
Penyalahgunaan wewenang tersebut berupa dugaan percobaan pemerasan sebesar Rp 10 miliar atas penetapan tersangka pengusaha Semarang, Agus Hartono, terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016.
Di tengah berjalannya pemeriksaan atas oknum jaksa tersebut, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng kembali memanggil Agus Hartono untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Cabang Semarang ke PT Seruni Prima Perkasa.
Dalam surat panggilan yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Prihatin, mengatakan pemanggilan Agus Hartono dilakukan pekan depan.
Ia dipanggil untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka selaku Komisaris Utama PT Seruni.