Pencabulan Anak

Iming-imingi Uang Rp100 Ribu, Pelaku Cabuli Anak 11 Tahun di Hotel Dua Kali

Pelaku pencabulan anak mencabuli korbannya dua kali di Hotel di Tamnbora, Jakarta Barat dengan diiming-imingi uang Rp100 Ribu

Istimewa
FH pelaku pencabulan anak perempuan 11 tahun di hotel sebanyak 2 kali dibekuk aparat Polsek Tambora 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Seorang pria berinisial FH (32), warga Kelurahan Pendurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten, diketahui telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 11 tahun sebanyak 2 kali.

FH ditangkap setelah ibu korban melaporkan perbuatan bejat pelaku ke Polsek Tambora pada Jumat (25/12/2022). 

Dari laporan ibu korban, aparat Polsek Tambora melakukan penelusuran selama tiga hari dan berhasil membekuk FH di rumahnya sendiri, di Tangerang, Banten, Senin (28/11/2022) dini hari.

Rupanya, pelaku telah memiliki istri dan seorang anak laki-laki berusia satu tahun.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, mulanya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Namun, kata Putra, berdasarkan pemeriksaan visum et repertum rumah sakit, diduga yang terjadi bukanlah tindak pidana persetubuhan, melainkan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Dinas LH DKI Jakarta Diminta Tanggung Jawab Terkait Kasus Pencabulan Anak di Kali Adem

"Awalnya dilaporkan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Namun hasil penyidikan kami, ini adalah tindak pidana pencabulan," ujar Putra saat dikonfirmasi, Kamis (8/12/2022)

"Karena peristiwa persetubuhan yang dilaporkan, tidak memenuhi unsur pasal," sambungnya. 

Putra menyampaikan, tindak pidana pencabulan yang dialami korban bukan hanya sekali terjadi, melainkan dua kali.

Baca juga: Kasudin LH Kepulauan Seribu Ungkap Kronologis Pencabulan Anak di Dermaga Kali Adem oleh PJLP

Pertama, pada Sabtu (22/11/2022), korban dicabuli di salah satu Hotel, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Masih di tempat yang sama, kata Putra pencabulan kembali terjadi pada Senin (21/11/2022).

Menurut Purtra, korban termakan bujuk rayu pelaku untuk datang ke hotel, melalui chat WhatsApp. 

Begitu tiba di hotel, kata Putra, korban langsung diajak masuk ke kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan.

"Setelah selesai, pelaku mengantar korban. Namun tidak sampai di rumahnya, melainkan hanya diantar sampai minimarket di dekat rumah," jelas Putra.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved