Pencabulan Anak

Iming-imingi Uang Rp100 Ribu, Pelaku Cabuli Anak 11 Tahun di Hotel Dua Kali

Pelaku pencabulan anak mencabuli korbannya dua kali di Hotel di Tamnbora, Jakarta Barat dengan diiming-imingi uang Rp100 Ribu

Istimewa
FH pelaku pencabulan anak perempuan 11 tahun di hotel sebanyak 2 kali dibekuk aparat Polsek Tambora 

Tak sampai di sana, pelaku juga meminta korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun. 

"Pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana, karena telah membujuk trayu anak di bawah umur untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," tegas Putra. 

Saat ini, kata Putra pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tambora.

Baca juga: LPAI Bakal Datang ke Polres Jaksel untuk Membahas Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Kebayoran Lama

Atas perbuatannya menurut Putra, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.

"Kami berpesan kepada para orang tua, untuk dapat membangun komunikasi yang intens bersama anak," ujar Putra.

"Ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," lanjutnya. (m40)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved