Pencabulan Anak
Iming-imingi Uang Rp100 Ribu, Pelaku Cabuli Anak 11 Tahun di Hotel Dua Kali
Pelaku pencabulan anak mencabuli korbannya dua kali di Hotel di Tamnbora, Jakarta Barat dengan diiming-imingi uang Rp100 Ribu
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
Tak sampai di sana, pelaku juga meminta korban agar tidak menceritakan perbuatan bejatnya itu kepada siapapun.
"Pelaku kami duga telah melakukan tindak pidana, karena telah membujuk trayu anak di bawah umur untuk melakukan atau membiarkan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," tegas Putra.
Saat ini, kata Putra pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tambora.
Baca juga: LPAI Bakal Datang ke Polres Jaksel untuk Membahas Penanganan Kasus Pencabulan Anak di Kebayoran Lama
Atas perbuatannya menurut Putra, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama hingga 15 tahun penjara.
"Kami berpesan kepada para orang tua, untuk dapat membangun komunikasi yang intens bersama anak," ujar Putra.
"Ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang harus dilakukan dan tidak harus dilakukan," lanjutnya. (m40)