Berita Nasional
RKUHP Disahkan, Pengunjuk Rasa Camping di Depan Gedung DPR, Sebut Hukum Kembali ke Zaman Kolonial
Massa aksi menggelar unjuk rasa secara kreatif menolak disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Hukuman tersebut dianggap problematik, karena hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinkan si miskin dan memperkuat penguasa.
Hal tersebut sama halnya dengan cara negara mencari untung dari rakyat.
4. Penghinaan Presiden
Ini adalah pasal anti kritik terhadap penguasa.
5. Penghinaan lembaga negara dan pemerintah
Pasal ini adalah pasal anti kritik. Penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah kolonial.
6. Contempt of Court
Pasal ini harus dicabut karena ketika kita bersikap tidak hormat kepada hakim, bisa dianggap menyerang integritas hakim
di ruang persidangan.
7. Unjuk rasa tanpa pemberitahuan
Ini merupakan aturan berbahaya. Karena, ketika seseorang menuntut hak maka seseorang tersebut bisa dihadiahi dengan penjara.
8. Kontrasepsi
Pasal ini harus dicabut karena bisa menyeret seseorang ke penjara. Sekalipun hanya sekedar mengedukasi terkait kesehatan reproduksi.
9. Penyebaran marxisme dan leninisme, serta paham yang bertentangan dengan Pancasila
Pasal ini berbahaya bagi siapa saja, khususnya bertentangan dengan rezim. Hal ini terbukti karena kerap dipakai untuk membungkam pihak yang kritis.
10. Tindak pidana terkait agama
Pasal terkait agama ini sangat mencampuri urusan antara kita dengan hak-hak yang kita percaya atau tidak kita percaya. Hal yang seharusnya menjadi urusan individu, menjadi urusan publik.(m40)
