Berita Nasional
RKUHP Disahkan, Pengunjuk Rasa Camping di Depan Gedung DPR, Sebut Hukum Kembali ke Zaman Kolonial
Massa aksi menggelar unjuk rasa secara kreatif menolak disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Oleh karena itu, kata Dzuhrian, lambang aksi hari ini adalah tenda, yang dianggap sebagai rumah berlindung di alam terbuka yang liar.
Menurutnya, itulah makna yang ingin didekatkan kepada masyarakat.
2. Kegiatan kamping berfilosofi sebagai kegiatan yang membutuhkan waktu lama
Artinya, ini kode terhadap DPR agar tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP.
"Kamping itu kan membutuhkan waku yang lama. Tidak bisa dari pagi ke siang, biasanya pagi ke pagi," ujar Dzuhrian.
Dzuhrian berharap, unjuk rasa kreatif ini dapat membentuk konsolidasi antar masyarakat, sehingga menguat dan langgeng.
"Sehingga apa yang digaungkan 'merdeka', berarti betul-betul terbebas dari penindasan, politik, dan kebebasan sipil," jelas Dzuhrian.
Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, setidaknya ada 10 pasal RKUHP yang dianggap masalah oleh sejumlah massa aksi di depan Gedung DPR, di antaranya:
1. Aturan terkait Living Law
Indonesia terdiri dari berbagai macam budaya.
Jika pasal ini disahkan, maka kriminalisasi akan semakin mudah, sesuka hati penguasa daerah.
Sehingga, masyarakat adat akan menjadi pihak yang dirugikan. Selain itu, aturan ini dianggap berbahaya bagi perempuan dan anak.
2. Pidana mati
Aturan ini sangat berbahaya karena dapat merampas hak hidup manusia, yang tidak bisa dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun. Bahkan oleh negara sekalipun.
3. Perampasan aset untuk denda individu