Berita Nasional

RKUHP Disahkan, Pengunjuk Rasa Camping di Depan Gedung DPR, Sebut Hukum Kembali ke Zaman Kolonial

Massa aksi menggelar unjuk rasa secara kreatif menolak disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP),

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Aksi unjuk rasa kreatif di depan Gedung DPR RI memprotes disahkannya RKUHP, Selasa (6/12/2022) 

Oleh karena itu, kata Dzuhrian, lambang aksi hari ini adalah tenda, yang dianggap sebagai rumah berlindung di alam terbuka yang liar.

Menurutnya, itulah makna yang ingin didekatkan kepada masyarakat.

2. Kegiatan kamping berfilosofi sebagai kegiatan yang membutuhkan waktu lama

Artinya, ini kode terhadap DPR agar tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP.

"Kamping itu kan membutuhkan waku yang lama. Tidak bisa dari pagi ke siang, biasanya pagi ke pagi," ujar Dzuhrian. 

Dzuhrian berharap, unjuk rasa kreatif ini dapat membentuk konsolidasi antar masyarakat, sehingga menguat dan langgeng.

"Sehingga apa yang digaungkan 'merdeka', berarti betul-betul terbebas dari penindasan, politik, dan kebebasan sipil," jelas Dzuhrian. 

Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, setidaknya ada 10 pasal RKUHP yang dianggap masalah oleh sejumlah massa aksi di depan Gedung DPR, di antaranya:

1. Aturan terkait Living Law

Indonesia terdiri dari berbagai macam budaya.

Jika pasal ini disahkan, maka kriminalisasi akan semakin mudah, sesuka hati penguasa daerah.

Sehingga, masyarakat adat akan menjadi pihak yang dirugikan. Selain itu, aturan ini dianggap berbahaya bagi perempuan dan anak. 

2. Pidana mati 

Aturan ini sangat berbahaya karena dapat merampas hak hidup manusia, yang tidak bisa dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun. Bahkan oleh negara sekalipun. 

3. Perampasan aset untuk denda individu

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved