Berita Video
RKUHP Disahkan, Massa Gelar Unjuk Rasa di Depan DPR Sampai Gelar Tenda
massa aksi menggelar unjuk rasa secara kreatif, tidak seperti biasanya yang membawa mobil komando serta pengeras suara.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ahmad Sabran
4. Penghinaan Presiden
Ini adalah pasal anti kritik terhadap penguasa.
5. Penghinaan lembaga negara dan pemerintah
Pasal ini adalah pasal anti kritik. Penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah kolonial.
6. Contempt of Court
Pasal ini harus dicabut karena ketika kita bersikap tidak hormat kepada hakim, bisa dianggap menyerang integritas hakim
di ruang persidangan.
7. Unjuk rasa tanpa pemberitahuan
Ini merupakan aturan berbahaya. Karena, ketika seseorang menuntut hak maka seseorang tersebut bisa dihadiahi dengan penjara.
8. Kontrasepsi
Pasal ini harus dicabut karena bisa menyeret seseorang ke penjara. Sekalipun hanya sekedar mengedukasi terkait kesehatan reproduksi.
9. Penyebaran marxisme dan leninisme, serta paham yang bertentangan dengan Pancasila
Pasal ini berbahaya bagi siapa saja, khususnya bertentangan dengan rezim. Hal ini terbukti karena kerap dipakai untuk membungkam pihak yang kritis.
10. Tindak pidana terkait agama
Pasal terkait agama ini sangat mencampuri urusan antara kita dengan hak-hak yang kita percaya atau tidak kita percaya. Hal yang seharusnya menjadi urusan individu, menjadi urusan publik.(m40)