Berita Video

RKUHP Disahkan, Massa Gelar Unjuk Rasa di Depan DPR Sampai Gelar Tenda

massa aksi menggelar unjuk rasa secara kreatif, tidak seperti biasanya yang membawa mobil komando serta pengeras suara.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ahmad Sabran

4. Penghinaan Presiden

Ini adalah pasal anti kritik terhadap penguasa.

5. Penghinaan lembaga negara dan pemerintah

Pasal ini adalah pasal anti kritik. Penguasa negara ingin diagung-agungkan seperti penjajah kolonial.

6. Contempt of Court

Pasal ini harus dicabut karena ketika kita bersikap tidak hormat kepada hakim, bisa dianggap menyerang integritas hakim
di ruang persidangan.

7. Unjuk rasa tanpa pemberitahuan

Ini merupakan aturan berbahaya. Karena, ketika seseorang menuntut hak maka seseorang tersebut bisa dihadiahi dengan penjara.

8. Kontrasepsi

Pasal ini harus dicabut karena bisa menyeret seseorang ke penjara. Sekalipun hanya sekedar mengedukasi terkait kesehatan reproduksi.

9. Penyebaran marxisme dan leninisme, serta paham yang bertentangan dengan Pancasila

Pasal ini berbahaya bagi siapa saja, khususnya bertentangan dengan rezim. Hal ini terbukti karena kerap dipakai untuk membungkam pihak yang kritis.

10. Tindak pidana terkait agama

Pasal terkait agama ini sangat mencampuri urusan antara kita dengan hak-hak yang kita percaya atau tidak kita percaya. Hal yang seharusnya menjadi urusan individu, menjadi urusan publik.(m40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved