Berita Video

RKUHP Disahkan, Massa Gelar Unjuk Rasa di Depan DPR Sampai Gelar Tenda

massa aksi menggelar unjuk rasa secara kreatif, tidak seperti biasanya yang membawa mobil komando serta pengeras suara.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ahmad Sabran

Menurutnya, itulah makna yang ingin didekatkan kepada masyarakat.

2. Kegiatan kamping berfilosofi sebagai kegiatan yang membutuhkan waktu lama

Artinya, ini kode terhadap DPR agar tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP.

"Kamping itu kan membutuhkan waku yang lama. Tidak bisa dari pagi ke siang, biasanya pagi ke pagi," ujar Dzuhrian.

Dzuhrian berharap, unjuk rasa kreatif ini dapat membentuk konsolidasi antar masyarakat, sehingga menguat dan langgeng.

"Sehingga apa yang digaungkan 'merdeka', berarti betul-betul terbebas dari penindasan, politik, dan kebebasan sipil," jelas Dzuhrian.

Sementara itu, diberitakan Warta Kota sebelumnya, setidaknya ada 10 pasal RKUHP yang dianggap masalah oleh sejumlah massa aksi di depan Gedung DPR, di antaranya:

1. Aturan terkait Living Law

Indonesia terdiri dari berbagai macam budaya. Jika pasal ini disahkan, maka kriminalisasi akan semakin mudah, sesuka hati penguasa daerah.

Sehingga, masyarakat adat akan menjadi pihak yang dirugikan. Selain itu, aturan ini dianggap berbahaya bagi perempuan dan anak.

2. Pidana mati

Aturan ini sangat berbahaya karena dapat merampas hak hidup manusia, yang tidak bisa dikurangi ataupun dicabut oleh siapapun. Bahkan oleh negara sekalipun.

3. Perampasan aset untuk denda individu

Hukuman tersebut dianggap problematik, karena hukuman kumulatif berupa denda akan semakin memiskinkan si miskin dan memperkuat penguasa.

Hal tersebut sama halnya dengan cara negara mencari untung dari rakyat.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved