Berita Video
VIDEO Chuck Putranto Tunjukkan Barang Pribadi Almarhum Yosua ke Hakim
Chuck Putranto mengatakan telah mengembalikan uang Rp150 juta milik Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ke pihak keluarga Yosua.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Fredderix Luttex
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Melalui persetujuan Ferdy Sambo, eks Korspri Kadiv Propam Polri Kompol Chuck Putranto mengatakan telah mengembalikan uang Rp150 juta milik Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, ke pihak keluarga Yosua.
Hal itu diungkapkan Chuck Putranto saat menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Chuck menjelaskan awalnya barang-barang milik mendiang Brigadir J usai tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, dibawa ke Biro Provos Propam Polri.
Kemudian barang-barang Brigadir J yang disita dan dinyatakan tidak terkait dengan kasus kematiannya, dipisahkan untuk dikembalikan ke keluarga Brigadir J melalui Propam Polda Jambi.
"Jadi saat itu Yang Mulia, barang-barang almarhum, dibawa ke Provos. Kemudian ada penyidik polres. Jadi yang mana yang terkait dengan peristiwa perkara disita polres. Yang tidak terkait dikembalikan ke keluarga melalui Ditpropam Polda Jambi," kata Chuck di persidangan.
Baca juga: Persetujuan Ferdy Sambo, Kompol Chuck Kembalikan Uang Rp150 Juta Milik Brigadir J ke Keluarga
Chuck mengaku dirinya sempat mendapat laporan dari Kombes Agus Nurpatria Adi, soal adanya uang milik Brigadir J senilai Rp 150 juta.
Menurut Chuck, saat itu dirinya langsung melapor ke Ferdy Sambo terkait adanya uang itu.
Kemudian, kata dia Ferdy Sambo memerintahkan kepadanya agar uang tersebut dikembalikan ke keluarga Yosua.
"Betul (soal uang), karena dilaporkan Kombes Agus itu ini ada uang sekitar Rp 150 juta. Izin Bang saya lapor ke Pak FS dulu, terus disampaikan kepada beliau 'Jenderal ada uang kurang lebih Rp 150 juta, mohon petunjuk.' Dia bilang 'sudah diserahkan saja kepada keluarga'," kata Chuck menirukan ucapan Ferdy Sambo.
Baca juga: Kata Hendra Kurniawan ke Kombes Agus Soal Skenario Ferdy Sambo: Kita Dikadalin Gus!
Sebelumnya Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian juga memberikan kesaksian soal surat izin membawa senjata api milik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam keterangan di persidangan pembunuhan Brigadir J dengan terdakawa Bharada E, Ricky Rizal serta Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022), Linggom mengatakan ia ditugaskan oleh Kayanma Polri Kombes Hari Nugroho untuk membuatkan Surat Membawa Senjata Api (SIMSA) bagi Bharada E dan Brigadir J.
Akan tetapi, surat tersebut ditolak oleh Kayanma karena tak ada tes psikologi, satker hingga surat dokter sehingga syarat dan prosedurnya tidak lengkap.
Awalnya, Majelis Hakim menanyakan Linggom soal kaitan dia dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang.
Baca juga: VIDEO Fakta Baru! Arif Rachman Sebut Brigadir J Pakai Kaos Merah Saat Dibunuh
"Kaitannya adalah saya yang mengeluarkan surat izin memegang dan menggunakan senjata api dari Bharada Eliezer dan almarhum Brigadir Yosua," kata Linggom
"Saudara yang mengeluarkan izin senjata Eliezer dan Yosua," tanya Majelis Hakim.
"Siap, atas perintah dari Bapak Kayanma, saat itu Kombes Hari Nugroho," jawab Linggom
"Kalau saudara Richard surat izin senjata apa yang saudara keluarkan," tanya hakim kembali.
"Izin menjelaskan yang mulia. Pada waktu bulan Desember kalau tak salah tanggal 15 tahun 2021 saya dipanggil Kayanma ke ruangan beliau. Di dalam ruangan, beliau menyerahkan satu lembar kertas. Isinya sudah tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer. Bapak Kayanma perintahkan saya, 'tolong kamu buatkan SIMSA-nya (Surat Izin Membawa Senjata Api). Saya tunggu sekarang'," papar Linggom.
Baca juga: VIDEO Chuck Putranto Berperan Penting Kuasai DVR CCTV dalam Kasus Sambo, Ajukan Eksepsi
Akan tetapi surat yang dibuat Linggom tak diterima Kayanma karena prosedurnya tidak lengkap.
"Besok harinya Pak Kayanma memanggil saya, 'ini surat senjata apinya kamu simpan kembali karena prosedurnya tidak lengkap. Tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker, dan tidak ada surat keterangan dokter," kata Linggom menirukan ucapan Kayanma.
Empat hari kemudian lanjut Linggom, ia kembali dihubungi oleh Kayanma untuk menurunkan surat izin membawa senjata api Brigadir J dan Bharada E.
Usai dibuatkan surat izin tersebut, Kombes Hari Nugroho berbicara kepadanya bahwa ia baru saja di telepon oleh Ferdy Sambo agar segera menanda tangani surat izin membawa senjata api untuk Brigadir J dan Bharada E.
Baca juga: Hakim Tolak Nota Keberatan Chuck Putranto, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi
"Setelah Pak Kayanma terima, langsung beliau berbicara kepada saya 'barusan saya ditelpon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan'. setelah itu saya serahkan," ujar Linggom.
Linggom kemudian menjelaskan, prosedur untuk mengeluarkan surat izin senjata api, itu wajib ada surat keterangan dari satker, kemudian surat keterangan lulus tes psikologi, serta surat keterangan sehat dari dokter.
Lalu Hakim kembali bertanya soal senjata jenis apa yang dipegang Brigadir J dan Bharada E.
"Saudara ingat senjata apa yang dipegang Eliezer dan Yosua," tanya Hakim.
"Yang tertulis di kertas itu untuk Bharada Eliezer jenis Glock, Kemudian untuk Brigadir Yosua jenis HS," jawab Linggom.